RUU PA Ingin Pidana Umum TNI Diadili di Pengadilan Militer
Kamis, 22 Jun 2006 14:43 WIB
Jakarta -
Tindakan pidana umum yang dilakukan anggota TNI di Aceh harus dibawa ke peradilan umum. Sayangnya, Rancangan Undang Undang (RUU) Pemerintahan Aceh (PA) justru menginginkan sebaliknya. Pidana umum anggota TNI tetap diproses di peradilan militer.Demikian disampaikan Direktur ad interim Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Patra Zen, dalam jumpa pers di kantornya, Jl. Borobudur, Jakarta, Selasa (22/6/2006). Penurut Patra, indikasi akan dibawanya pidana umum anggota militer ke peradilan militer terlihat dalam pasal 154 RUU PA. Pada bagian pasal itu disebutkan, tindak pidana yang dilakukan anggota TNI di Aceh diadili sesuai dengan UU yang mengatur. "Di situ secara eksplisit jelas akan diarahkan ke peradilan militer. Kalau disersi tidak ada-apa, tapi ini kan pidana umum," ungkap Patra.Patra menilai hal ini sebagai bentuk ketidakkonsistenan anggota DPR dalam pembahasan peradilan militer. Dalam RUU militer, mereka menolak peradilan militer bagi anggota militer yang melakukan pidana umum. Tapi dalam RUU PA, anggota DPR terkesan diam saja. "Kayaknya ini ada interest politik. Kita minta Pansus RUU PA Aceh di DPR tegas mengatakan semua tindak pidana umum yang dilakukan aparat TNI harus diperiksa dan diputuskan dalam peradilan umum," kata Patra.Selain peradilan militer, masih ada hal lain yang mencurigakan dalam RUU PA. Salah satunya, akan ada pemutihan kejahatan HAM berat masa lalu seperti DOM (Daerah Operasi Militer). "Banyak hal dalam RUU PA ini juga menabrak konstitusi dan UU lain," tutur Patra.
(djo/)










































