Polda Metro: Surat Panggilan Sudah Diterima Roy Suryo, Besok Diperiksa

Polda Metro: Surat Panggilan Sudah Diterima Roy Suryo, Besok Diperiksa

Farih Maulana Sidik - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 15:41 WIB
Roy Suryo
Roy Suryo (Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya kembali melayangkan panggilan untuk pemeriksaan terhadap Roy Suryo, besok. Roy Suryo dipanggil untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

"Benar Polda Metro Jaya, dalam hal ini penyidik dari Subdit Siber Ditkrimsus Polda Metro Jaya akan melakukan pemanggilan terhadap Roy Suryo yang mana statusnya sudah sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (4/8/2022).

Surat panggilan itu telah dikirimkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada Roy Suryo. Zulpan mengatakan Roy Suryo sudah menerima surat panggilan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sudah diterima dan sesuai dengan jadwal akan dilakukan pemeriksaan besok," ucapnya.

Sebelumnya, Zulpan menegaskan pemeriksaan Roy Suryo ini tidak ada kaitannya dengan kehadiran Roy Suryo di acara klub Mercy. Pemeriksaan Roy Suryo semata-mata kepentingan penyidikan.

ADVERTISEMENT

"Nggak ada. Jadi Polri bekerja berdasarkan fakta hukum. Kemudian Polri ini tidak ada terpengaruh dengan berita-berita, itu tidak ada hubungannya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Rabu (3/8).

Zulpan menambahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membutuhkan keterangan tambahan dari Roy Suryo.

"Jadi kita ini murni penegakan hukum dan dalam rangka proses yang dijalani Roy Suryo. Ini ada beberapa keterangan yang masih diperlukan oleh penyidik sehingga dipanggil hari Jumat," terang Zulpan.

Baca di halaman selanjutnya: jawaban Polda Metro soal kemungkinan penahanan Roy Suryo

Simak Video '2 Kondisi Roy Suryo Usai Pemeriksaan dan Kumpul-kumpul':

[Gambas:Video 20detik]




Polisi Jawab soal Kemungkinan Roy Suryo Ditahan

Kombes Zulpan kemudian berbicara soal ditahan atau tidaknya Roy Suryo dalam pemeriksaan ketiga nanti.

"Nanti kita lihat hari Jumat setelah penyidik melakukan pemeriksaan nanti. Tentunya diatur dalam ketentuan KUHAP, penahanan itu diatur memang," kata Zulpan.

Zulpan mengatakan penahanan seorang tersangka memang telah diatur dalam aturan perundang-undangan. Penahanan seorang tersangka adalah kewenangan subjektivitas penyidik.

Zulpan enggan berspekulasi saat ditanya kembali soal kemungkinan Roy Suryo ditahan polisi. Namun ia memastikan penyidikan kasus tetap akan berlanjut meski Roy Suryo tidak ditahan nantinya.

"Ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik bisa (juga) tidak dilakukan penahanan, tapi kasus berlanjut. Saya hanya ingin menyampaikan informasi bahwa hari Jumat, Polda Metro kembali memanggil Roy Suryo sebagai tersangka," terang Zulpan.

Halaman 2 dari 2
(fas/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads