Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar, Jawa Timur, blak-blakan soal izin usaha Padepokan Nur Dzat Sejati milik Gus Samsudin. Dua instansi ini menyebut izin usaha Gus Samsudin adalah praktik pemijatan secara perorangan.
"Dalam izinnya sebagai pemijat. Praktik pemijat perorangan," jelas Kepala Dinkes Kabupaten Blitar dr Christine Indrawati saat dikonfirmasi, seperti dilansir detikJatim, Kamis (4/8/2022).
Christine mengatakan pihaknya mengeluarkan surat rekomendasi terkait izin usaha milik Gus Samsudin. Rekomendasi izin usaha itu diberikan karena pemohon menyebut sebagai pemijat dengan menggunakan madu dan kelapa muda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Izin itu memang untuk perorangan, kalau nama instansi bentuknya panti sehat tapi itu syaratnya juga beda lagi," terangnya.
Izin usaha milik Gus Samsudin diterbitkan sekitar Maret 2021. Izin usaha pemijat itu juga hanya berlaku untuk dua tahun. Dalam izin usaha, sebagai pemijat tidak diperbolehkan untuk menjual obat atau bahan herbal tradisional.
Sementara itu, Kepala DPM PTSP Kabupaten Blitar Agus Santosa menyebutkan pihaknya mengeluarkan izin usaha milik Gus Samsudin sesuai dengan rekomendasi dari Dinkes.
"Administrasi lengkap, izinnya memang untuk pemijatan dengan madu dan kelapa. Rekomendasi kami dapatkan dari Dinkes bersama dengan asosiasinya itu," terangnya.
Baca selengkapnya di sini
Lihat video 'Momen Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim':