Bharada E Dijerat Pasal 'Bersama-sama', PPP: Proses Semua yang Terlibat!

Bharada E Dijerat Pasal 'Bersama-sama', PPP: Proses Semua yang Terlibat!

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 12:31 WIB
Arsul Sani
Arsul Sani (Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom)
Jakarta -

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PPP Arsul Sani merespons perkembangan kasus pembunuhan yang dilakukan Bharada E atau Richard Eliezer kepada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Arsul meminta agar semua pihak yang terlibat pembunuhan itu diproses hukum oleh polisi.

"Penetapan tersangka terhadap Bharada E memang sebuah progres dari penyidikan atas kasus polisi tembak polisi," kata Arsul kepada wartawan, Kamis (4/8/2022).

Wakil Ketua Umum PPP ini menyoroti pasal jeratan terhadap Bharada E, yakni disangkakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP. Menurut dia, pasal sangkaan itu mengindikasikan ada dugaan pelaku lain yang juga dalam penyidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun, karena Polri telah menyampaikan bahwa Bharada E ini dipersangkakan melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 dengan dikaitkan pada Pasal 55 dan 56 KUHP, maka berarti Polri telah mengindikasikan secara publik bahwa ada dugaan pelaku lain yang sedang dalam penyidikan," kata Arsul.

"Tegasnya, Polri telah mengungkapkan kepada publik bahwa dalam kasus ini ada indikasi kuat penyertaan pihak lain," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, Arsul meminta Polri segera menuntaskan kasus ini. Arsul meminta Polri menindak semua pihak yang turut terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir J.

"Oleh karena itu, mewakili harapan publik dan selaku anggota Komisi Hukum DPR, saya meminta Polri agar menuntaskan kasus ini dalam waktu yang tidak lama," kata dia.

"Dengan tetap memperhatikan due process of law dan proses-proses pembuktian berbasis scientific crime investigation serta prinsip praduga tak bersalah atau presumption of innocence, siapa pun yang terlibat harus diproses hukum," imbuhnya.

Simak video 'Irjen Ferdy Sambo Akui Diperiksa 4 Kali Kasus Polisi Tembak Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Lebih lanjut, Arsul pun meminta berbagai pihak tak berprasangka tanpa dasar bukti terhadap orang-orang yang ada di dalam lingkaran kasus Brigadir J.

"Namun juga jangan memberi ruang untuk berkembangnya isu atau prasangka tidak berdasar bukti terhadap siapapun yang ada dalam lingkaran kasus ini," katanya.

Bharada E Tersangka Pembunuhan

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, sebagai tersangka pembunuhan atas kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Bharada Eliezer dijerat dengan pasal pembunuhan.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.

Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi. Polisi telah menyita sejumlah alat bukti, mulai dari CCTV hingga alat komunikasi.

Sementara itu, Irjen Ferdy Sambo masih terus menjalani pemeriksaan terkait kasus tewasnya Brigadir J. Sambo menjalani pemeriksaan keempat di Bareskrim Polri hari ini.

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan keempat," ujar Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Kamis (4/8).

Ferdy Sambo menjelaskan bahwa ia telah menjalani serangkaian pemeriksaan. Ia telah memberikan keterangan di Polres Metro Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

"Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, dan sekarang yang keempat di Bareskrim," kata Ferdy.

Halaman 2 dari 2
(fca/maa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads