Bareskrim Polri menyebut Bharada E bukan dalam rangka membela diri saat menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga tewas. Pengacara keluarga Brigadir J menyebut pernyataan itu membuat mereka semakin yakin tidak ada baku tembak dalam peristiwa itu.
"Selanjutnya, dengan pernyataan dari Bareskrim Polri bahwa yang dilakukan oleh Bharada Richard Eliezer (Bharada E) bukan merupakan pembelaan diri (nodweer), semakin menguatkan apa yang kami selaku kuasa hukum yakini bahwa tidak ada peristiwa tembak-menembak," kata salah seorang pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, kepada detikSumut, Rabu (3/8/2022) malam.
Kamaruddin menduga peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo adalah penembakan dan kekerasan terhadap Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan (diduga) yang terjadi adalah peristiwa penembakan dan juga kekerasan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J)," sebutnya, seperti dilansir detikSumut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Bharada E sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir J. Bharada E dikenai pasal pembunuhan.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Rabu (3/4).
Baca selengkapnya di sini
Simak video 'Bharada E: Dulu Disebut Membela Diri, Kini Tersangka Pembunuhan':