Komjen Pol Suyitno Tolak Dakwaan

Komjen Pol Suyitno Tolak Dakwaan

- detikNews
Kamis, 22 Jun 2006 13:37 WIB
Jakarta - Dinilai melanggar hak asasi, dakwaan terhadap Komjen Pol Suyitno Landung ditolak. Terdakwa penyalahgunaan wewenang dalam kasus BNI ini meminta dakwaan batal demi hukum."Surat dakwaan JPU tidak jelas, tidak lengkap dan tidak cermat, serta disusun melanggar hak asasi terdakwa. Karena itu kami tidak dapat menerima, sehingga harus batal demi hukum," kata kuasa hukum terdakwa, Adnan Buyung Nasution.Hal ini disampaikan Buyung dalam eksepsi atau nota keberatan di Pengadilan Negeri, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2006).Menurut Buyung, dakwaan terhadap Suyitno tidak memenuhi syarat formil maupun materiil. Termasuk soal pemberian atau penerimaan mobil Nissan X-Trail yang sama sekali tidak memiliki dasar penyidikan."Sebab tidak ada laporan polisi yang khusus mengenai hal tersebut yang dilakukan terdakwa. Padahal laporan polisi tersebut dijadikan dasar untuk melakukan penyidikan," kata Buyung.Di dalam laporan polisi tersebut, lanjut dia, dinyatakan pelakunya 18 anggota Polri, sedangkan nama terdakwa jenderal polisi berbintang tiga itu sama sekali tidak tercantum dalam nama-nama anggota Polri yang dilaporkan.Buyung juga menilai surat dakwaan JPU hanya menguraikan kronologi kejadian dan tidak menyebutkan uraian perbuatan yang menggbarkan unsur-unsur yang berhubungan dengan jabatan maupun berlawanan dengan kewajiban tugasnya."Sudi kiranya demi keadilan majelis hakim menjatuhkan keputusan menerima keberatan terdakwa untuk seluruhnya," pinta lawyer yang identik dengan rambut putihnya ini.Jumlah JaksaPerdebatan soal jumlah jaksa sempat mewarnai persidangan kali ini. Ada 7 jaksa yang hadir dan semuanya memakai toga.Buyung mengingatkan soal jumlah jaksa dalam persidangan, yakni harus 1 orang. Ini sesuai UU 4/2004 tentang kekuasaan kehakiman."Jaksa lain boleh hadir, tapi tidak boleh pakai toga. Maksudnya kalau JPU berhalangan, baru yang lain boleh menggantikan, ini tradisi dari dulu," kritiknya.Tak mau kalah, JPU berargumen bahwa semua jaksa yang hadir dalam persidangan sudah mempunyai surat perintah dari Jaksa Agung. "Kalau JPU tidak boleh (lebih dari satu), maka penasihat hukum juga satu," tantang JPU Muhammad Hudi.Buyung yang membawa serta 3 rekannya pun tak mau kalah. "Kedudukan jaksa berbeda dengan pembela," tangkisnya.Menengahi perdebatan, ketua majelis hakim Soedarmadji lantas mengambil tindakan. Dia mengeluarkan kebijakan, kalau yang mempunyai hak bertanya dan memberikan tanggapan dalam persidangan hanya 3 jaksa.Akhirnya perdebatan pun selesai dan hakim memutuskan melanjutkan persidangan pada Kamis 29 Juni dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa dan penasihat hukum.Komjen Pol Suyitno Landung didakwa menyalahgunakan wewenang dalam penyidikan kasus korupsi BNI cabang Kebayoran Baru melalui kredit fiktif Rp 1,2 triliun saat menjabat sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.Suyitno didakwa menerima sebuah mobil Nissan X-Trail senilai Rp 247 juta dari terpidana seumur hidup Adrian Waworuntu. (ndr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads