Pengacara Pastikan Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini

ADVERTISEMENT

Pengacara Pastikan Irjen Ferdy Sambo Penuhi Panggilan Bareskrim Hari Ini

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Kamis, 04 Agu 2022 09:47 WIB
Jakarta -

Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo terkait kasus insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Pengacara keluarga Sambo, Arman Hanis, memastikan Sambo akan memenuhi panggilan tersebut.

"Iya, akan hadir," kata Arman saat dimintai konfirmasi, Kamis (4/8/2022).

Sebelumnya, penyidik memang menjadwalkan pemanggilan Sambo hari ini. Namun Arman tak menginformasikan pukul berapa Sambo akan datang.

"Iya, betul," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/8). Andi menjawab pertanyaan benar atau tidak Sambo akan diperiksa hari ini.

Andi mengatakan pemeriksaan terkait dugaan pembunuhan berencana yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Ferdy Sambo akan diperiksa pukul 10.00 WIB.

"Terkait laporan pihak keluarga Brigadir Yoshua," katanya.

Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua. Polisi mengenakan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 54 dan 56 KUHP.

Pasal 338 KUHP berbunyi:

Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (3/8) malam.

Andi mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut. Bharada E sendiri nantinya masih akan diperiksa sebagai tersangka.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dalam pengembangan terus," kata Andi.

(azh/mae)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT