Bharada Richard Eliezer (Bharada E) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Lalu bagaimana dengan permohonan perlindungan Bharada Eliezer kepada LPSK?
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi membuka kemungkinan Bharada E bisa mendapatkan perlindungan dari LPSK. Perlindungan bisa diberikan kepada tersangka jika posisinya adalah sebagai justice collaborator.
"Kalau dalam status tersangka, seseorang hanya bisa dilindungi oleh LPSK bisa berperan sebagai justice collaborator (saksi pelaku yang bekerja sama)," ujar Edwin Partogi saat dihubungi detikcom, Kamis (4/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Syarat lainnya seorang tersangka masih bisa mendapatkan perlindungan LPSK jika bukan pelaku utama.
"Syarat bukan pelaku utama dan mau membuat terang peristiwa yang terjadi," katanya.
Bharada E Mengaku Terima Ancaman
Seperti diketahui, Bharada E meminta perlindungan kepada LPSK karena ada ancaman. LPSK telah melakukan asesmen atau penilaian psikologis tiga kali terhadap Bharada E.
"Dia memohon karena ada apa, ada ancaman, kemudian pemeriksaan soal ancaman, ancaman yang dimaksud ancamannya apa, ancaman fisik, nonfisik, itu seperti apa atau hanya potensi, itu yang kami dalami juga," kata Edwin Partogi di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8).
LPSK juga menggali keterangan Bharada E perihal baku tembak dengan Brigadir J. Pendalaman itu dilakukan untuk menilai apakah keterangan Bharada E tersebut krusial untuk mengungkap perkara.
"Dia punya status hukum nggak dalam perkara, kemudian dia punya keterangan apa dalam perkara, keterangannya penting nggak untuk mengungkap perkara," ungkap dia.
Selain itu, LPSK mendalami perihal dampak dari peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo terhadap psikologi Bharada E. Apakah ada luka maupun trauma akibat dari peristiwa itu.
"Yang ketiga kalau dia saksi atau korban berdampak dari peristiwa itu ada luka, sakit termasuk trauma ya kami dalami. Luka segala macam akibat dari peristiwa atau trauma dari peristiwa. Kemudian rekomendasi ahli dari dokter psikolog psikiaternya untuk layanan rehabilitasinya seperti apa, termasuk soal asesmen psikologis dan medis itu bisa juga kita bekerja sama dengan ahlinya untuk mendalami peristiwa dari sisi medis psikologis seperti apa," papar Edwin.
Terakhir, LPSK mendalami perihal track record Bharada E. Hal itu guna memahami sosok Bharada E yang mengajukan permohonan perlindungan terhadap LPSK.
"Pemohonnya siapa jadi dari kecil sampai besar, dari kariernya, sekolahnya, dari kebiasaannya, itu kami dalami. Jadi bahan kami untuk berusaha memahami siapa pemohonnya," tutur dia.
Hasil asesmen Bharada E akan keluar dua minggu setelah pemeriksaan. Hasil asesmen ini akan menjadi rujukan LPSK nantinya.
"Kalau menurut psikolog, dalam 2 minggu setelah pemeriksaan kemarin, akan dikeluarkan. Dan itu menjadi salah satu rujukan LPSK juga melihat situasi kondisi dari Bharada E seperti apa, termasuk juga berhubungan dengan peristiwa," ujar Edwin.
Edwin mengatakan Bharada E sudah menjalani penilaian psikologis selama tiga kali. Pertama pada Jumat (29/7), dilanjutkan pada Senin (1/8) dan Selasa (2/8).
Simak video 'Jelang Pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri':