Indonesia Police Watch (IPW) mencermati aduan keluarga Brigadir Yoshua atau Brigadir J kepada Menko Polhukam Mahfud Md. IPW menilai hal ini menunjukkan sinyalemen bahwa keluarga Brigadir J tidak percaya akan kinerja timsus Polri.
"Upaya pencarian keadilan keluarga Brigpol Y sebagai korban mati ditembak mengadu kepada Menko Polhukam Mahfud Md adalah sinyal bahwa terdapat ketidakpercayaan orang tua Brigpol Y pada proses kerja Polri melalui timsus," ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran pers kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Menurut Sugeng, upaya tersebut merupakan bentuk tekanan politik kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Jenderal Sigit diharapkan betul-betul mengawal kerja timsus agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan timsus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga," katanya.
Harapan keluarga adalah agar timsus mengusut tuntas kasus kematian Brigadir J ini. Timsus Polri pun didesak untuk segera memeriksa Irjen Ferdy Sambo.
"Harapan keluarga yang dapat dibaca oleh IPW adalah harapan mayoritas publik yaitu segera ditetapkan tersangka dan publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut," katanya.
Kedatangan keluarga Brigadir Yoshua kepada Mahfud Md sekaligus juga memberikan sinyal agar timsus menaati arahan Presiden Joko Widodo yang sudah disampaikan dalam beberapa kali kesempatan.
"Kedatangan keluarga Brigpol Y adalah sinyal mereka mendesak timsus melalui penyidik kepada Mahfud Md adalah agar timsus menaati arahan Presiden: usut tuntas, jangan ditutup-tutupi, terbuka, sampaikan apa adanya, termasuk di dalamnya kalau Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan," jelasnya.
Polri telah mengumumkan Bharada E sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Yoshua. IPW berkeyakinan pembunuhan Brigadir Yoshua tak hanya dilakukan oleh Bharada E seorang.
"Penyidik Polri malam ini 3 Agustus 2022 telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus matinya Brigpol Y, di mana IPW telah mencermati bahwa kasus matinya Brigpol Y tidak hanya melibatkan Bharada E saja, ada pihak lain yang harus dimintakan pertanggungjawaban pidana juga," paparnya.
Penyidik timsus Bareskrim Polri telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo, Kamis (4/8). Pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo diharapkan membuat terang kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.
"Jadwal pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo sebagai saksi adalah prosedur wajib yang harus ditempuh oleh penyidik untuk membuat terang perkara penembakan ini. Di mana akan terlihat peran masing-masing orang yang ada di TKP terkait matinya Brigpol Y. Bila telah ditemukan bukti yang cukup dari hasil pemeriksaan penyidik maka tidak tertutup kemungkinan Irjen Ferdy Sambo dapat ditetapkan sebagai tersangka," pungkasya.
Simak video 'Irjen Ferdy Sambo Akan Diperiksa Bareskrim Hari Ini':
Baca di halaman selanjutnya: Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan dan/atau turut serta.
Bharada E Tersangka Pembunuhan dan Turut Serta
Sebelumnya, Polri menyampaikan penetapan tersangka kasus kematian Brigadir J. Dalam kasus ini Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan turut serta.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi.
"Dengan persangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," tambah Andi Rian.
Bunyi Pasal 55 KUHP sebagai berikut:
"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi:
"(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan ; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."
Lalu, siapa pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini?
"Tadi kan sudah disampaikan, masih penyelidikan," jawab Andi.
Saat ini polisi telah menahan Bharada E. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.
"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.