"PT KAI juga perlu memberlakukan pakta integritas yang mensyaratkan antara lain bersih dari kekerasan seksual, sebagai syarat bekerja dan kenaikan jabatan atau promosi lainnya," ujar Komisioner Komnas Perempuan Rainy Hutabarat dalam keterangannya, Rabu (3/8/2022).
Rainy juga mengusulkan PT KAI perlu sosialisasi tentang jenis-jenis kekerasan seksual kepada semua lapisan pekerja atau pegawai hingga jajaran petugas di lapangan.
"Sosialisasi juga perlu dilakukan kepada para penumpang melalui iklan layanan publik berupa poster, stiker, video di stasiun komuter dan dalam komuter serta petunjuk dan nomor pengaduan," tuturnya.
Rainy mengatakan merekam dengan video atau foto berupa gambar penumpang perempuan di toilet tanpa izin yang bersangkutan merupakan pelanggaran hukum.
"UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) Pasal 14 ayat 1 tentang KSBE (Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik) menyatakan kasus ini bersifat delik aduan," imbuh Rainy.
Rekam Wanita di Toilet
Aksi oknum petugas KAI merekam wanita di toilet menjadi perbincangan publik usai viral di media sosial. Kini petugas kebersihan itu sudah diberhentikan.
Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo mengatakan, setelah ada laporan kejadian tersebut, pihaknya bertindak. Ia menjelaskan pelaku adalah petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh PT KAI Services Anak perusahaan PT KAI (Persero).
"Malam itu juga pelaku sudah diberhentikan dari pekerjaannya," ujar Kuswardoyo.
Kuswardoyo mengungkapkan pelaku juga sudah menerima sanksi lain. Yang bersangkutan tidak dapat lagi menggunakan jasa layanan kereta api.
"Nomor NIK yang bersangkutan sudah kami blacklist," katanya. (isa/lir)