Polisi Sita Alat Komunikasi hingga CCTV di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Polisi Sita Alat Komunikasi hingga CCTV di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 03 Agu 2022 23:31 WIB
Tim penyidik kepolisian melakuan pra rekonstruksi di kediaman Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7). Pra rekonstrusi penembakan Brigadir J masih berlangsung hingga saat ini.
Rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, lokasi pembunuhan Brigadir J. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Bareskrim Polri menyampaikan progres penyidikan kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo. Selain melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Timsus Polri juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti.

"Termasuk telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP sudah diperiksa oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (3/8/2022).

Hingga saat ini, penyidik telah memintai keterangan 42 orang saksi. Termasuk di dalamnya sejumlah saksi ahli.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai dengan hari ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi, kemudian juga di dalamnya ahli biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, hingga kedokteran forensik," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Bharada E Jadi Tersangka

Sebelumnya, Polri menyampaikan penetapan tersangka kasus kematian Brigadir J. Dalam kasus ini, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan dan turut serta.

"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," ujar Andi.

"Dengan persangkaan pasal 338 jo Pasal 55 dan/atau 56 KUHP," tambah Andi Rian.

Bunyi Pasal 55 KUHP sebagai berikut:

"(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
2. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.
(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."


Kemudian Pasal 56 KUHP berbunyi:

"(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; 2. mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Lalu, siapa pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini?

"Tadi kan sudah disampaikan, masih penyelidikan," jawab Andi.

Saat ini polisi telah menahan Bharada E. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.

(mea/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads