Bareskrim Tegaskan Aksi Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri

Bareskrim Tegaskan Aksi Bharada E Tembak Brigadir J Bukan Bela Diri

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 03 Agu 2022 22:49 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Dok Polri)
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi (Dok. Polri)
Jakarta -

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E bukan membela diri.

"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian dalam konferensi pers, Rabu (3/8/2022).

Saat ini polisi telah menahan Bharada E. Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas laporan keluarga Brigadir J.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini terkait laporan polisi yang disampaikan oleh keluarga Brigadir Yoshua," kata Andi.

Andi mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik Timsus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan. Sejauh ini Polri telah memeriksa 42 saksi.

ADVERTISEMENT

Lihat video 'Polisi Tetapkan Bharada E Tersangka atas Tewasnya Brigadir J':

[Gambas:Video 20detik]

(isa/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads