Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta Komnas HAM menguji keaslian temuan CCTV. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan pihaknya berusaha untuk transparan.
"Ya semua orang silakan saja menilai proses. Kami mencoba untuk terbuka, kami mencoba memberikan hak publik apa sebenarnya yang kami lakukan," kata Anam di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
"Apa yang dilakukan Komnas HAM akuntabilitasnya ya diceritakan sebatas yang bisa diceritakan," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anam mengatakan, sebelum meminta keterangan dari pihak-pihak terkait, Komnas HAM telah memperoleh data terlebih dahulu. Menurutnya, setiap orang berhak menilai bagaimana proses penyelidikan yang dilakukan.
"Yang paling penting Komnas HAM itu setiap kali meminta keterangan, kami sudah punya duluan (datanya). Misal cek soal waktu berarti kami punya kerangka waktu duluan. Cek soal keterangan ini-itu, kami juga punya duluan. Makanya soal bahwa dinilai a dan b dan sebagainya silakan saja itu hak semua orang dan tentu bagian penting untuk mengkontrol proses yang terjadi baik di Komnas HAM di kepolisian dan yang lain," katanya.
Pengacara Brigadir J Ragukan Keaslian CCTV
Sebelumnya, pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, meminta periksa petir yang menyambar CCTV di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Pernyataan tersebut dilontarkan sebelum diperiksa di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (2/8).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Saksikan juga LIVE! Adu Perspektif: Dilema Jokowi, Antara Politik Relawan dan Politik Partai
Dia awalnya menyebut data CCTV terkait kasus polisi tembak polisi yang telah didapat Polri harus diuji, lantaran semula disebut menghilang lalu akhirnya ditemukan.
"CCTV harus diuji. Kenapa harus diuji? Pertama CCTV sudah disambar petir. Kedua dekordernya diturunkan oleh orang lain yang bukan Polri. Maka kalau tiba-tiba CCTV ketemu kembali, harus dibikin acara dengan petir, kapan petir mengembalikan CCTV itu," ucap Kamaruddin.
Kamaruddin menyimpulkan, jika dekoder CCTV awalnya disebut hilang dan saat ini ada, berarti ada yang mengambil lalu mengembalikan dekoder tersebut. Kamaruddin lantas mendesak orang tersebut dijadikan tersangka karena diduga menghalangi penyidikan.
"Yang berikutnya kapan orang yang mengambil dekodernya itu mengembalikan. Maka yang mengambil itu harus dijadikan tersangka, yaitu menghilangkan barang bukti atau menghalang-halangi penyidikan," ujar Kamaruddin.
Saksikan Video 'Mahfud: Kasus Brigadir J Tidak Sama dengan Kriminal Biasa':