Polda Metro Jaya kembali menjadwalkan pemeriksaan kepada Roy Suryo sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Polisi pun berbicara soal ditahan atau tidaknya Roy Suryo dalam pemeriksaan ketiga nanti.
"Nanti kita lihat hari Jumat setelah penyidik melakukan pemeriksaan nanti. Tentunya diatur dalam ketentuan KUHAP, penahanan itu diatur memang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Rabu (3/8/2022).
Zulpan mengatakan penahanan seorang tersangka memang telah diatur dalam aturan perundang-undangan. Penahanan seorang tersangka adalah kewenangan subjektivitas penyidik.
Menjawab apakah kemudian Roy Suryo akan ditahan di pemeriksaan selanjutnya, Zulpan enggan berspekulasi. Namun ia memastikan penyidikan kasus tetap akan berlanjut meski Roy Suryo tidak ditahan nantinya.
"Ada juga ketentuan yang mengatakan berdasarkan keyakinan penyidik bisa (juga) tidak dilakukan penahanan, tapi kasus berlanjut. Saya hanya ingin menyampaikan informasi bahwa hari Jumat, Polda Metro kembali memanggil Roy Suryo sebagai tersangka," terang Zulpan.
Pemeriksaan Ketiga Roy Suryo sebagai Tersangka
Kasus meme stupa Candi Borobudur yang melibatkan Roy Suryo masih berlanjut. Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu kembali diperiksa pada Jumat (5/8).
Pemeriksaan tersebut merupakan ketiga kalinya Roy Suryo diperiksa sebagai tersangka. Dia pertama kali diperiksa sebagai tersangka pada Jumat (22/7).
Saat itu Roy Suryo diperiksa selama 12 jam. Pemeriksaan panjang itu membuat Roy Suryo jatuh sakit hingga harus keluar dari ruang pemeriksaan menggunakan kursi roda.
Empat hari berselang, Roy Suryo kembali diperiksa pada Kamis (26/7). Roy Suryo diperiksa selama 10 jam.
Sama seperti pemeriksaan pertama, Roy Suryo keluar dari ruang pemeriksaan dengan alat penyangga di lehernya. Tidak ada komentar yang keluar dari mulut Roy Suryo.
Penyidik pun hingga kini tidak menahan Roy Suryo. Penyidik, menurut Zulpan, memiliki pertimbangan untuk tidak menahan Roy Suryo.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video '2 Kondisi Roy Suryo Usai Pemeriksaan dan Kumpul-kumpul':
(ygs/mea)