Ayah Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Samuel Hutabarat, baru saja bertemu dengan Menkopolhukam Mahfud Md. Mahfud pun menyampaikan sejumlah pernyataan setelah bertemu dengan Samuel.
Mahfud awalnya mengatakan semua desakan publik sudah dipenuhi Kapolri. Menurutnya, sejauh ini kemajuannya sudah bagus.
"Kemajuan-kemajuan untuk ini sudah bagus," kata Mahfud Md di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus itu terjadi tanggal 8, baru diumumkan tanggal 12 apa 11 tuh, Senin, 3 hari. Orang ribut, 'Nggak wajar', lalu kita bersuara, 'Tuh ndak wajar tuh pengumumannya beda-beda, kok 3 hari baru diumumkan, alasan ini'. Lalu Kapolri responsif, dia lalu membentuk tim khusus," ungkap Mahfud.
Dia lantas berbicara soal desakan publik terkait penonaktifan para perwira Polri. Adapun yang dinonaktifkan oleh Kapolri adalah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Karo Paminal Brigjen Hendra, hingga Kapolres Jaksel Kombes Budhi.
"Rakyat tidak puas lagi, itu harus dinonaktifkan. Kalau dia masih aktif di situ, penyelidikannya nggak objektif itu bisa terpengaruh, oke dinonaktifkan," tuturnya.
"Kan sudah responsif Kapolri," sambungnya.
Berikut ini pernyataan lengkap Mahfud Md setelah bertemu dengan ayah Brigadir J:
Baca halaman selanjutnya.
Simak Video 'Mahfud: Kasus Brigadir J Tidak Sama dengan Kriminal Biasa':
Apa saja yang dibahas?
Ya mereka menyampaikan keluhan dan pandangan, bahkan keyakinan dari sisi mereka, tentang peristiwa di rumah Kadiv Propam Pak Sambo, itu dari sisi mereka, dan saya catat semua, dan saya tidak berpendapat tentang kasus itu, saya hanya mencatat karena soal pendapat dan proses itu saya tidak boleh ikut campur.
Tugas saya adalah mengawal kebijakan atau arahan presiden bahwa harus dibuka dengan benar, sehingga saya punya tatanan lengkap dari keluarga ada, dari intelijen ada, dari Purnawirawan polisi ada, dari Kompolnas ada, dari Komnas HAM ada, dari LPSK ada, dari sumber-sumber perorangan di Densus juga BNPT, saya tanya semua dan tentu saya punya pandangan nantinya, tetapi pandangan saya ini tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan.
Saya katakan, maaf ini tidak sama dengan kriminal biasa, sehingga memang harus bersabar karena ada psiko-hierarkis, ada juga psiko-politisnya, jadi kalau seperti itu secara teknis penyidikan itu sebenarnya katanya gampang.
Apa namanya, bahkan para purnawirawan dulu, 'kalau kayak gitu gampang Pak', itu kan tempatnya jelas ini kita sudah tahulah, tapi saya katakan oke jangan berpendapat dulu, biar Polri memproses bahwa itu mah gampang tingkat Polsek aja bisa, tetapi ini ada tadi psiko-hierarkis dan psiko-politis dan macam-macam, sehingga kita semua harus sabar tetapi saya katakan kemajuan-kemajuan untuk sudah bagus karena begini ya kasus itu terjadi tanggal 8.
Tetapi saya katakan kemajuan-kemajuan untuk ini sudah bagus. Karena begini ya. Kasus itu terjadi tanggal 8, baru diumumkan tanggal 11. Tiga hari kan. Orang ribut ini nggak wajar. Lalu kita bersuara nggak wajar tuh, pengumumannya beda-beda. Kok tiga hari baru diumumkan alasan ini. Lalu Kapolri responsif, dia lalu bentuk timsus.
Rakyat tidak puas lagi itu harus dinonaktifkan, 'kalau dia masih aktif di situ nanti penyelidikannya bisa nggak objektif, bisa terpengaruh. Oke dinonaktifkan Sambo Kadiv Propam. Pokoknya ada 3. Itu dia nonaktifkan, kan sudah responsif Kapolri.
Ada lagi, 'Pak itu autoposinya nggak bener. Harus diulang. Ulang. 'Siapa Pak yang autopsi? Hanya dari Pusdokes Polri tidak boleh, supaya libatkan banyak institusi'. Sudah dipenuhi oleh Kapolri. Apa kurang bagus tuh? Kan sudah bagus tuh.
Dan terakhir, 'Pak itu perkara ditarik saja jangan di polda, itu bisa bias. Karena ada irisan-irisan perkawanan, irisan jabatan, irisan struktural, itu tidak bagus'. Ditarik perkara itu.
Jadi menurut saya Kapolri ini sudah melakukan langkah-langkah yang terbuka. Tinggal nanti pada akhirnya kita kawal semua. Saya tidak punya pendapat siapa yang salah. Apakah Brigadir J atau Sambo atau Bharada E atau siapa? Saya tidak pernah katakan itu. Saya hanya mengatakan buka sejujur-jujurnya karena semua kita punya catatan.
Yang tidak muncul di wacana publik tapi kita catat itu. Nah kalau menyimpang dari fakta-fakta yang masuk itu kita.
Jadi arahan Presiden, pemerintah pusat, sampai sekarang cukup sudah benar. Pokoknya buka! Penyidikan Menkopolhukam nggak boleh masuk ke pro justitia tapi mengawal pelaksanaannya dari sudut kebijakan negara bukan dari teknis penyidikan.
Apakah Kompolnas ada catatan-catatannya?
Ada. Kompolnas ada. LPSK ada. Komnas HAM ada.
Apakah itu catatan SOP Polri saat penanganan perkara Brigadir J?
Semua ada. Tapi saya masa bicarakan.