LPSK: Bharada E Memohon Perlindungan karena Ada Ancaman

LPSK: Bharada E Memohon Perlindungan karena Ada Ancaman

Dwi Rahmawati - detikNews
Rabu, 03 Agu 2022 14:55 WIB
Bharada E (menggunakan baju hitam dan masker hitam) datangi Komnas HAM (Anggi-detikcom)
Bharada E (menggunakan baju hitam dan masker hitam) saat mendatangi Komnas HAM. (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah melakukan asesmen atau penilaian psikologis terhadap Bharada E. Dalam asesmen itu, LPSK mendalami perihal ancaman yang disebut diterima oleh Bharada E.

"Dia memohon karena ada apa, ada ancaman, kemudian pemeriksaan soal ancaman, ancaman yang dimaksud ancamannya apa, ancaman fisik, nonfisik, itu seperti apa atau hanya sekedar potensi itu yang kami dalami juga," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (3/8/2022).

LPSK juga menggali keterangan Bharada E perihal baku tembak dengan Brigadir J. Pendalaman itu dilakukan untuk menilai apakah keterangan Bharada E tersebut krusial untuk mengungkap perkara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia punya status hukum nggak dalam perkara, kemudian dia punya keterangan apa dalam perkara, keterangannya penting nggak untuk mengungkap perkara," ungkap dia.

Selain itu, LPSK mendalami perihal dampak dari peristiwa baku tembak di rumah Irjen Ferdy Sambo terhadap psikologis Bharada E. Apakah ada luka maupun trauma akibat dari peristiwa itu.

ADVERTISEMENT

"Yang ketiga kalau dia saksi atau korban berdampak dari peristiwa itu ada luka, sakit termasuk trauma ya kami dalami. Luka segala macam akibat dari peristiwa atau trauma dari peristiwa. Kemudian rekomendasi ahli dari dokter psikolog psikiaternya untuk layanan rehabilitasinya seperti apa, termasuk soal asesmen psikologis dan medis itu bisa juga kita bekerja sama dengan ahlinya untuk mendalami peristiwa dari sisi medis psikologis seperti apa," papar Edwin.

Terakhir, LPSK mendalami perihal track record Bharada E. Hal itu guna memahami sosok Bharada E yang mengajukan permohonan perlindungan terhadap LPSK.

"Pemohonnya siapa jadi dari kecil sampai besar, dari karirnya sekolahnya dari kebiasaannya itu kami dalami. Jadi bahan kami untuk berusaha memahami siapa pemohonnya," tutur dia.

Simak Video 'Istri Irjen Sambo Kirim Pengacara dan Psikolog, LPSK Tegaskan Tak Bisa Diwakili':

[Gambas:Video 20detik]



(mae/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads