Bareskrim Polri memeriksa para saksi di tempat kejadian perkara (TKP) kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (Jaksel). Pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
"Pemeriksaan saksi-saksi di TKP (rumah Ferdy Sambo)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (3/8/2022).
Dedi tak merinci identitas saksi di TKP yang diperiksa. Selain itu, polisi memeriksa saksi ahli kriminologi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dan saksi ahli kriminologi," kata Dedi.
Seperti diketahui, baku tembak antara Brigadir J atau Brigadir Yoshua dan Bharada E terjadi di rumah singgah Irjen Ferdy Sambo di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7) sore. Baku tembak itu menewaskan Brigadir J.
Polisi menyebut baku tembak diawali dugaan pelecehan oleh Brigadir J terhadap istri Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J merupakan personel kepolisian yang ditugaskan sebagai sopir istri Ferdy Sambo.
Dugaan pelecehan itu disebut membuat istri Ferdy Sambo berteriak. Teriakan itu kemudian didengar Bharada E yang bertugas sebagai pengawal Irjen Ferdy Sambo. Bharada E pun bertanya tentang apa yang terjadi tapi direspons dengan tembakan oleh Brigadir Yoshua.
Brigadir Yoshua dan Bharada E kemudian disebut terlibat baku tembak. Brigadir Yoshua tewas dalam baku tembak.
Kasus ini baru diungkap ke publik tiga hari kemudian atau Senin (11/7). Sejumlah pihak, mulai dari Menko Polhukam Mahfud Md hingga Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit pun membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini. Selain itu, Komnas HAM dan Kompolnas ikut mengusut sebagai tim eksternal.
Simak juga video 'Istri Irjen Sambo Kirim Pengacara dan Psikolog, LPSK Tegaskan Tak Bisa Diwakili':