Bunuh Warga Irak, 7 Marinir AS Terancam Hukuman Mati
Kamis, 22 Jun 2006 10:16 WIB
Washington - Tujuh marinir AS dan seorang personel Angkatan Laut dituduh melakukan pembunuhan berencana, penculikan dan penyerangan terhadap satu warga sipil Irak. Jika terbukti bersalah, mereka bisa diancam dengan hukuman mati.Delapan personel AS itu dituduh menerobos masuk ke rumah Hashim Ibrahim Awad pada April lalu. Mereka kemudian menyerang pria Irak itu hingga tak berdaya lalu menyeret tubuhnya dengan kedua kaki dan tangan terikat. Demikian terungkap dalam berkas kasus yang dirilis Korps Marinir AS, seperti diberitakan kantor berita AFP, Kamis (22/6/2006).Dalam berkas tersebut tidak disebutkan bagaimana Awad akhirnya tewas. Namun dia dilaporkan tewas ditembak pada 26 April lalu di Kota Hamdania, Irak. "Berdasarkan temuan investigasi kriminal, para marinir dan personel Angkatan Laut telah dikenai tuduhan penculikan, pembunuhan dan konspirasi terkait kematian seorang warga sipil Irak di Hamdania, Irak," kata Kolonel Marinir AS Stewart Navarre kepada wartawan di Camp Pendleton, AS.Tuduhan-tuduhan lain termasuk penyerangan, membuat kesaksian palsu dan menghambat keadilan. Menurut Navarre, masih terlalu dini untuk menanyakan apakah para penuntut militer akan meminta hukuman mati jika tuduhan pembunuhan berencana diajukan ke pengadilan militer.Namun sesuai ketentuan Peradilan Militer AS, dakwaan pembunuhan berencana bisa diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.Kasus penculikan dan pembunuhan Awad pertama kali diangkat ke permukaan oleh para tokoh lokal Irak kepada para pimpinan marinir AS pada 1 Mei lalu. Setelah penyelidikan awal, sebanyak 11 marinir dan seorang personel Angkatan Laut ditarik pulang ke Kamp Pendleton. Namun kemudian empat orang dari 11 marinir itu dibebaskan dari segala tuduhan.
(ita/)











































