Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kemungkinan skenario persidangan in absentia untuk Surya Darmadi, tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma di Kabupaten Indragiri Hulu. Bos PT Duta Palma itu diketahui saat ini masih menjadi buron dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan persidangan in absentia atau persidangan yang tidak dihadiri oleh terdakwa ini akan dilakukan bila Surya Darmadi tak bisa dipulangkan ke Tanah Air. Hal itu juga dilakukan mengingat penyidik memiliki batasan waktu untuk proses penyidikan.
"Kalau seandainya, nanti kita lihat kan kita ada batasan waktu juga nih untuk proses penanganan, ada SOP (standard operating procedure) kalau nanti kesulitan untuk menghadirkannya ya nanti kita absentia," kata Febrie di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip, Rabu (3/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, kata Febrie, persidangan secara in absentia ini tidak akan menghalangi upaya Kejagung untuk memulangkan Surya Darmadi ke Indonesia. Justru, kata Febrie, keputusan yang berkekuatan hukum tetap dapat memperkuat Kejaksaan untuk melakukan ekstradisi terhadap Surya Darmadi.
"In absentia kan tidak menghilangkan nanti untuk bisa memulangkan dia (Surya Darmadi), malah itu sudah punya keputusan, kekuatan hukum yang tetap malah lebih kuat, untuk bisa minta dia diekstradisi," kata Febrie.
Lebih lanjut, Febrie menyebut persidangan in absentia juga tidak akan menghalangi penyidik dalam upaya pemulihan aset di kasus yang merugikan negara Rp 78 triliun itu. Dengan atau tanpa Surya Darmadi, ucap Febrie, penyidik akan tetap merampas aset-aset yang berkaitan dengan kasus ini.
"Tetap (pemulihan aset), malah kita sudah in absentia malah dia (Surya Darmadi) yang rugi, dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kita sidangkan tanpa dia, tujuan kita adalah memang nanti akan kita rampas asetnya," ujarnya.
Simak video 'Di Kasus Korupsi Lahan Duta Palma, Negara Rugi Rp 78 Triliun!':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Kasus PT Duta Palma Diduga Rugikan Negara Rp 78 Triliun
Pada Senin (1/8), Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan perkara korupsi yang ditangani dengan nilai dugaan kerugian keuangan negara yang sangat fantastis, yakni Rp 78 triliun.
Tersangka kasus tersebut adalah Surya Darmadi selaku pemilik PT Duta Palma dan Bupati Indragiri Hulu M Thamsir Rachman.
Dalam perkara tersebut, Surya Darmadi dan M Thamsir Rachman tidak ditahan. Thamsir tidak ditahan lantaran dia kini berada di penjara terkait kasus korupsi dana kasbon APBD Indragiri Hulu 2005-2008.
"Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di lapas Pekanbaru," kata Burhanuddin melalui keterangan video yang diterima detikcom, kemarin.
"Tersangka SD masih dalam status DPO," imbuh Burhanuddin.
Status DPO Surya berkaitan dengan kasus KPK. Surya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 2019.
Surya Darmadi Masuk Red Notice Sejak Agustus 2020
Sosok Surya Darmadi, yang mulanya buron KPK, kini juga telah menjadi tersangka korupsi lahan sawit yang diusut Kejagung. Namun, hingga saat ini Surya Darmadi masih tidak diketahui keberadaannya.
Sejauh mana upaya pencarian Surya Darmadi?
Sekretaris National Central Bureau Brigjen Amur Chandra menyebut sejatinya Surya Darmadi telah masuk red notice Interpol. Dia menjelaskan Surya Darmadi resmi ditetapkan dalam red notice Interpol sejak Agustus 2020.
"Sejak Agustus 2020," kata Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra kepada detikcom, Selasa (2/8).