Pemerintah Harus Keluarkan SK Plt Gubernur Kaltim
Kamis, 22 Jun 2006 09:00 WIB
Jakarta - Meski Gubernurnya ditahan oleh KPK karena tersangkut kasus korupsi, dinamika pemerintahan di Kalimantan Timur (Kaltim) harus tetap berjalan. Karenanya, pemerintah didesak untuk mengeluarkan surat keputusan penunjukan wakil gubernur sebagai pelaksana tugas (plt) gubernur."Dinamika pemerintahan harus tetap berjalan. Kita mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan surat keputusan bahwa wakil gubernur sebagai pelaksana tugas gubernur, untuk mengambil alih tugas-tugas gubernur," ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) asal Kalimantan Timur, Nursyamsa Hadis, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (22/6/2006).Gubernur Kaltim Suwarna AF, imbuh dia, saat ini tidak bisa dinonaktifkan dari jabatannya karena masih berstatus sebagai tersangka. Semua pihak diharapkan bisa memahami hal ini sebagai sebuah hak politik."Biarlah proses hukum berjalan. Kalau sudah menjadi terdakwa, kami mendesak presiden segera menonaktifkan yang bersangkutan," tandasnya.Karenanya dia mendesak KPK untuk segera menyelesaikan kasus ini secepatnya. Bahkan, KPK juga harus menuntaskan kasus-kasus lain yang juga terkait dengan Suwarna."Kami juga ingatkan aparat hukum untuk segera menuntaskan kasus lain yang terkait beliau, misal dugaan mark up dalam proyek renovasi kantor gubernur, dan renovasi rumah dinas gubernur. Kalau tidak silap nilai proyek renovasi kantor sekitar 60 miliar, dan rumah dinas 61 miliar. Ini juga sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum," tuturnya.Sebagai informasi, Suwarna telah resmi menjadi tahanan KPK dengan status tersangka pada Senin (19/6/2006). Penahanan yang bersangkutan terkait kasus pembebasan lahan pada proyek sejuta hektar untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Berau, Kaltim.
(fjr/)











































