Mahfud MD Dukung Kewenangan DPD Diperluas

Mahfud MD Dukung Kewenangan DPD Diperluas

- detikNews
Kamis, 22 Jun 2006 08:23 WIB
Jakarta - Rencana Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) untuk mengamandemen UUD 1945 mendapat dukungan anggota DPR. Anggota Komisi III DPR Mahfud MD mendukung rencana DPD tersebut untuk keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan RI."Kalau saya ingin DPD kuat, sehingga ada keseimbangan. DPD ini perwakilan dari teritorial, dan DPR perwakilan politik. Perlu ada energi bagi DPD untuk membantu menjaga NKRI," ujar Mahfud dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (22/6/2006).Politisi PKB ini menilai, keberadaan DPD saat ini tidak lebih dari sekedar pelengkap penderita belaka. Sistem bikameral yang dianut Indonesia saat ini adalah bikameral yang setengah hati."Kita ini menganut sistem bikameral yang tumpul, karena DPD sepertinya tidak punya peran apa-apa, karena dalam proses legislasi tidak punya peran memutuskan. Paling banter dia hanya membahas, kemudian ikut memberi pertimbangan dalanm RUU tertentu," terang pria bergelar profesor hukum ini.Meski demikian, proses untuk mewujudkan peran DPD yang utuh seperti sistem bikameral yang ada di Amerika Serikat masih cukup lama. Namun sebagai wacana, ide mengenai amandemen UUD 1945 terkait perluasan peran DPD tetap harus dipelihara."Waktunya saya pikir masih lama. Namun saya kira untuk tahap wacana boleh diteruskan, siapa tahu suatu saat ada pemikiran yang lebih komprehensif untuk meletakkan DPD di posisi ketatanegaraan yang lebih berarti," demikian tutur Guru Besar FH UII Yogyakarta ini.Rabu (14/6/2006) sebanyak 130 orang anggota DPD mengajukan surat ke MPR untuk mengamandemen pasal 22d UUD 1945. Mereka ingin mendapatan kewenangan tambahan untuk menyetujui atau menolak (hak veto) RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah. (fjr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads