Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman koruptor Dasep Ahmadi dalam kasus riset mobil listrik. Dasep Ahmadi korupsi dana riset hingga negara rugi Rp 17 miliar.
Kasus ini bermula dari inisiasi pengembangan mobil listrik pada 2010-an. Ahli mesin asal ITB itu ditawari pemerintah untuk mengembangkan mobil listrik.
Belakangan, proyek itu berujung korupsi. Dasep Ahmadi lalu diproses dan diadili.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 16 Maret 2016, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada Dasep Ahmadi. Selain itu, Ahmad Dasep harus mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 17 miliar. Vonis dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hukuman Dasep Ahmadi lalu diperberat oleh majelis kasasi pada 7 November 2016. Yaitu hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara. Atas hal itu, Dasep Ahmadi tidak terima dan mengajukan PK.
"Mengabulkan permohonan peninjauan kembali kedua dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana Ir Dasep Ahmadi tersebut. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata juru bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada detikcom, Selasa (2/8/2022).
Duduk sebagai ketua majelis ialah Andi Samsan Nganro dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Eddy Army. Majelis PK mengurangi hukuman karena alasan majelis kasasi memperberat hukuman Dasep Ahmadi tidak dibenarkan. Majelis kasasi yang dimaksud adalah Artidjo Alkostar sebagai ketua dan MS Lumme serta Krisnha Harahap sebagai anggota.
"Selaku judex juris majelis hakim kasasi telah melampaui batas kewenangannya, yaitu dengan memperberat pidana Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana tanpa ada pertimbangan dan alasan yang konkret untuk memperberat pidana yang dijatuhkan," urai Andi Samsan Nganro.
Simak juga Video: Mahfud Md Soroti MA yang Suka Korting Hukuman!