Korupsi BNI, PN Jaksel Sidangkan Jeffrey Baso
Kamis, 22 Jun 2006 07:48 WIB
Jakarta - Tak henti-hentinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyidangkan perkara kasus dugaan korupsi di BNI cabang Kebayoran Baru. Direktur Utama PT Triranu Caraka Pasifik Jaffrey Baso mulai Kamis (22/6/2006) akan mulai duduk di bangku pesakitan PN Jaksel.Jeffrey merupakan salah satu terdakwa yang terlibat kasus korupsi pencairan LC Fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,2 triliun. Dan perusahaannya, PT Triranu Caraka Pasifik termasuk yang menerima aliran dana dari pencairan LC Fiktif BNI Cabang Kebayoran Baru. "Hari ini benar sidang dakwaan Jeffrey. Saya sebagai ketua majelis hakim," kata Hakim PN Jaksel Sutjahjo Padmo kepada detikcom, Kamis (22/6/2006).Pembacaan dakwaan ini akan dibacakan langsung jaksa penuntut umum yang diketuai Sahat Sihombing dalam sidang yang akan dimulai pukul 10.00 WIB ini. Jeffrey didakwa karena melanggar ketentuan dalam pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Beberapa terdakwa dalam kasus yang sama telah divonis oleh hakim di PN Jaksel. Mereka antara lain Adrian Waworuntu, Dicky Iskandardinata, dan Yoke Yola Sigar.
(ary/)











































