Jerinx patut bernapas lega lantaran mulai hari ini tak lagi dibatasi jeruji besi. Ini kedua kalinya bagi pria bernama asli I Gede Ari Astina itu melangkahkan kaki keluar dari penjara.
Pentolan band rock Superman Is Dead atau SID itu bebas usai pengajuan cuti bersyaratnya dikabulkan dalam perkara pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni. Sebelumnya Jerinx pernah dibui terkait unggahan 'IDI Kacung WHO'.
Jerinx keluar dari Lapas Kerobokan, Bali, pada hari ini pukul 11.27 Wita. Berkemeja dengan kelir merah dan hitam, Jerinx mengaku bahagia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selamat siang semuanya, senang sekali bisa bebas hari ini," kata Jerinx kepada wartawan, Selasa (2/8/2022).
Seperti apa jejak Jerinx, yang tercatat sudah dua kali menghuni hotel prodeo?
Kasus Ujaran Kebencian 'IDI Kacung WHO'
Perkara awal Jerinx terkait dengan ujaran kebencian dalam unggahannya yang menyebut 'IDI Kacung WHO' pada 2020. Saat itu dia diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Singkatnya Jerinx dituntut pidana penjara selama 3 tahun. Namun majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis lebih ringan, yaitu 1 tahun dan 2 bulan penjara.
Baca juga: Jerinx 'SID' Kembali Hirup Udara Bebas! |
Jerinx dan kejaksaan pun sama-sama mengajukan banding atas vonis tersebut. Setelah mengajukan banding, Jerinx menang melawan jaksa. Hukuman Jerinx kemudian disunat menjadi 10 bulan.
"Jadi pidana Jerinx menjadi 10 bulan denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. (Hukuman kurungan menjadi) 1 tahun 2 bulan (setelah) dikurangin 4 bulan," ujar Ketua PN Denpasar, Sobandi, saat dimintai konfirmasi, Selasa (19/1).
Atas putusan itu, jaksa mengajukan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menyatakan menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum terkait kasus 'IDI Kacung WHO'.
Ditolaknya kasasi jaksa oleh MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar. PT Denpasar mengurangi hukuman Jerinx menjadi 10 bulan penjara, denda Rp 10 juta, dan subsider 1 bulan kurungan.
Setelah menjalani masa tahanan selama 10 bulan, Jerinx akhirnya menghirup udara segar. Jerinx dinyatakan bebas pada 8 Juni 2021.
Simak halaman selanjutnya.
Simak Video: Kecup Mesra Nora Setelah Keluar Penjara, Jerinx: Terima kasih