Menkominfo Bakal Gelar Diskusi Bahas 14 Masalah Krusial di RKUHP

Menkominfo Bakal Gelar Diskusi Bahas 14 Masalah Krusial di RKUHP

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 02 Agu 2022 10:52 WIB
Ilustrasi Kominfo, Ilustrasi Gedung Kominfo, Gedung Kominfo
Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah hampir final. Dia mengatakan masih ada 14 masalah yang perlu dibahas lagi.

"Terhadap 14 masalah yang sedang menjadi diskusi, akan dilakukan diskusi-diskusi secara lebih terbuka, secara lebih proaktif melalui dua jalur," kata Mahfud seperti disiarkan di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/8/2022).

Dia mengatakan jalur pertama, 14 masalah di dalam RKUHP akan dibahas di DPR. Sementara itu, jalur kedua sosialisasi dan diskusi akan dilakukan ke simpul-simpul masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta masalah ini diperhatikan betul. Nantinya diskusi di luar DPR akan diselenggarakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Untuk itu, kami sudah bersepakat, nanti EO atau penyelenggara diskusi-diskusi dan fasilitasi ini akan dilakukan oleh Menkominfo, Menteri Komunikasi dan Informatika Pak Johnny G Plate," katanya.

ADVERTISEMENT

"Kemudian untuk materinya akan disiapkan oleh Kemenkumham untuk 14 masalah yang masih dipertanyakan oleh masyarakat untuk lebih dipertajam," tambahnya.

Mahfud mengatakan pembahasan ini dilakukan untuk menjaga ideologi negara. Dalam diskusi dengan masyarakat, pemerintah juga akan menampung pendapat-pendapat yang diberikan.

"Intinya, seluruh yang akan kita lakukan dalam rangka menjaga ideologi negara dan integritas negara kita, integritas ketatapemerintahan kita, integritas ketatanegaraan kita di bawah sebuah ideologi negara dan konstitusi kita," kata dia.

Soal 14 Isu Krusial

Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menjelaskan pihaknya tetap mempertahankan pasal terkait penghinaan terhadap pemerintah dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Eddy mengatakan pemerintah tak memasukkan pasal tersebut ke dalam 14 isu krusial RKUHP.

"Bukan nggak jadi. Memang nggak masuk ke 14 isu," kata Eddy kepada wartawan di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6).

Eddy menjelaskan alasan pemerintah tetap memasukkan pasal terkait penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara dalam draf RKUHP. Eddy mengatakan pasal penghinaan pemerintah sudah pernah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinyatakan ditolak.

Simak video 'RKUHP Hampir Final, Jokowi Minta 14 Masalah Didiskusikan Kembali':

[Gambas:Video 20detik]



Apa saja 14 isu krusial di RKUHP? Simak di halaman selanjutnya.

"Mengapa pasal penghinaan itu kita tetap pertahankan? Itu sudah diuji di MK dan MK menolak. Kalau MK menolak, kira-kira bertentangan dengan konstitusi atau tidak? Tidak, kan," ujar Eddy.

Sebagai informasi, RKUHP sedang berproses penyusunan dan direncanakan bakal disahkan bulan depan. Namun pasal-pasal krusial menuai kritik, di antaranya pasal soal penghinaan terhadap pemerintah dan penguasa.

Berikut ini 14 isu krusial pemidanaan yang diakomodasi dalam RKUHP:

1. Isu terkait the living law atau hukum pidana adat (Pasal 2)
2. Isu terkait pidana mati (Pasal 200)
3. Isu terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (Pasal 218)
4. Isu terkait tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib (Pasal 252)
5. Isu terkait unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih (Pasal 278-279)
6. Isu terkait tindak pidana contempt of court (Pasal 281)
7. Isu terkait penodaan agama (Pasal 304)
8. Isu terkait penganiayaan hewan (Pasal 342)
9. Isu terkait alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan (Pasal 414-416)
10. Isu terkait penggelandangan (Pasal 431)
11. Isu terkait aborsi (Pasal 469-471)
12. Isu terkait perzinaan (Pasal 417)
13. Isu terkait kohabitasi (Pasal 418)
14. Isu terkait perkosaan (Pasal 479)

Halaman 2 dari 2
(jbr/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads