Mendagri Didesak Nonaktifkan Suwarna AF

Mendagri Didesak Nonaktifkan Suwarna AF

- detikNews
Kamis, 22 Jun 2006 06:36 WIB
Jakarta - Desakan untuk penonaktifan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Suwarna AF kembali muncul. Ditahannya Suwarna oleh KPK dianggap sebagai alasan utama untuk menonaktifkan Suwarna dari Jabatannya."Yang menetapkan KPK. Itu artinya tidak mungkin lagi dicabut lagi untuk bebas, dan sudah bisa diadili. Meski keputusan nantinya ada di pengadilan," ujar Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti, dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (22/6/2006).Dijelaskannya, kewenangan KPK berbeda dengan kejaksaan atau kepolisian dalam hal penetapan status tersangka bagi seseorang. KPK, imbuh Ray, pasti akan menetapkan status seseorang dengan sangat hati-hati, karena KPK tidak bisa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3)."Kejaksaan atau kepolisian kalau sudah mentersangkakan seseorang, maka mereka bisa mengeluarkan SP3. Tapi KPK tidak bisa, karena KPK adalah suatu badan yang ekstra hati-hati," terangnya.Ditambahkannya, dengan belum dinonaktifkannya Suwarna dari jabatannya, maka akan membuat perjalanan pemerintahan di Kaltim menjadi terhambat. Karenanya Mendagri diminta untuk mencari jalan dan membuat skenario untuk segera menonaktifkan Suwarna."Jauh lebih realistis bagi Mendagri untuk mencari jalan atau membuat skenario untuk segera menonaktifkan orang ini, ketimbang dia masih berspekulasi. Dengan dinonaktifkannya dia, maka akan membuat pembangunan di Kaltim tidak terhambat," Sebelumnya, Rabu (21/6/2006) Mendagri M Ma'ruf telah menyatakan tidak akan menonaktifkan Suwarna karena masih berstatus tersangka dan belum ditetapkan sebagai terdakwa.Sebagai informasi, Suwarna telah resmi menjadi tahanan KPK dengan status tersangka pada Senin (19/6/2006). Penahanan yang bersangkutan terkait kasus pembebasan lahan pada proyek sejuta hektar untuk perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Berau, Kaltim. (fjr/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads