Polisi: Pemohon Sertifikat PTSL di Bogor Dipalak Mafia Tanah Rp 75 Juta

M Solihin - detikNews
Senin, 01 Agu 2022 21:36 WIB
Polisi dan Kementerian ATR/BPN membongkar mafia tanah yang menyalahgunakan PTSL di Kabupaten Bogor. (Foto: dok. Istimewa)
Bogor -

Satgas Antimafia Tanah mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan DK, pejabat Kantor Pertanahan (Kantah) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor. Polisi mengungkapkan, kerugian yang diderita para korban mencapai sekitar Rp 10 miliar.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, dari hasil penyidikan, ditemukan ada 25 sertifikat tanah milik korban yang telah dipalsukan oleh tersangka DK cs.

"Kalau dikalkulasikan bisa mencapai 10 Milyar, kerugiannya. Bayangkan saja ada dari korban yang mengakui memiliki tanah seluas 5.300-an hektare, nah korban ini mengaku kerugian sampai Rp 5 Milyar. Sementara ini korban banyak, ada sekitar 25 sertifikat yang dipalsukan, perkiraan sampai lah Rp 10 Milyar kerugiannya," ungkap Siswo, Senin (1/8/2022).

Dalam pengungkapan kasus ini, Satgas Antimafia Tanah Polres Bogor menangkap 6 tersangka, yang diantaranya merupakan oknum ASN di Kantor BPN Kabupaten Bogor. Enam orang yang ditangkap merupakan 1 ASN BPN Kabupaten Bogor, 3 petugas PTSL dan dua masyarakat biasa yang disebut calo.

ASN BPN Kabupaten Bogor berinisial DK ini menjabat Ketua Panitia Ajudikasi PTSL di Kantah BPN Kabupaten Bogor. Polisi mengungkapkan tersangka DK bekerja sama dengan petugas PTSL di kelurahan dan juga calo.

Pemohon Sertifikat PTSL Dimintai Bayaran

Adapun pemohon sertifikat pada program PTSL ini dimintai bayaran oleh calo, padahal seharusnya program PTSL ini gratis.

Siswo mengatakan setiap pengurusan proses sertifikasi korban dimintai uang sebesar Rp 25 juta. Namun permintaan uang tersebut akan diajukan kembali oleh para pelaku ketika proses pengurusan sertifikat tanah yang ternyata palsu itu sedang berjalan.

"Warga pemohon yang kesulitan, lalu mencoba memakai jasa calo dan ternyata berhasil dengan kompensasi harus membayar Rp 25 juta hingga Rp 70 juta," kata Siswo.

"Pemohon bayar di depan Rp 10 juta. Setelah sertifikat jadi, mafia tanah ini meminta sisanya. Saat penyerahan sisa ini, tim melakukan penangkapan," tambahnya.

Keenam tersangka yang ditangkap memiliki peran masing-masing. Dari berhubungan dengan pemohon, mengakses sistem online BPN Kabupaten Bogor, hingga yang menerbitkan sertifikat palsu.

Dari keenam tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 132 berkas, blanko sertifikat dan sertifikat palsu. Beberapa alat yang digunakan untuk memalsukan dokumen dan sertifikat PTSL palsu juga diamankan yakni berupa stempel, printer, laptop, serta sebotol cairan pemutih yang digunakan untuk menghapus data pada sertifikat asli.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378, 263, serta Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman jingga 6 tahun penjara.




(mea/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork