Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bakal tetap melakukan asesmen atau penilaian psikologis kepada istri Irjen Ferdy Sambo secara langsung. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menegaskan lembaganya bersifat mandiri.
"LPSK berpendapat lain, karena kami lembaga mandiri, independen, dan kami memenuhi syarat undang-undang untuk pemeriksaan psikologis dari pemohon," tuturnya.
"Jadi kami tetap meminta untuk bertemu langsung, pemeriksaan langsung psikologis kepada Ibu Putri. Dan hal itu sudah disepakati, tinggal LPSK mengajukan waktunya untuk dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edwin menegaskan pihaknya tak bisa merujuk pada hasil pemeriksaan pihak lain. Dalam hal ini, tim psikolog di luar LPSK.
"Salah satu syarat permohonan kami harus memeriksa kondisi psikologis dari pemohon. Jadi kami, tidak bisa mengacu pada hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak lain," ungkap Edwin.
Sebelumnya, istri Irjen Ferdy Sambo diketahui tak bisa hadir untuk melakukan asesmen atau penilaian psikologis hari ini. Tim pengacara pun diutus untuk mewakili undangan tersebut.
"Jadi tadi dari pihak psikolognya menyarankan agar LPSK meminta hasil pemeriksaan psikologis yang sudah diserahkan psikolognya (istri Sambo) kepada penyidik," papar Edwin.
Edwin menyebut kuasa hukum istri Sambo juga menawarkan pilihan tersebut kepada LPSK. Hasil psikologis itu juga sudah diserahkan kepada penyidik.
"Psikolog ibu putri dan kuasa hukumnya datang, jadi menawarkan agar LPSK merujuk saja hasil pemeriksaan psikologis oleh psikolognya ibu putri," ungkapnya.
(isa/isa)