Jimly: Terbuka Peluang Amandemen UUD 1945

Jimly: Terbuka Peluang Amandemen UUD 1945

- detikNews
Kamis, 22 Jun 2006 00:54 WIB
Jakarta - Usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk mengamandemen UUD 1945 mendapatkan lampu hijau dari Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal UUD 1945 itu sudah 4 kali diamandemen. "Terbuka peluang untuk amandemen lagi. Karena UUD itu kan disusun manusia. Dan manusia tidak sempurna, banyak kekurangannya," kata ketua MK Jimly Asshiddiqie di sela-sela nonton bareng Piala Dunia di Gedung MK, Jl Medang Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (21/6/2006).Sebelumnya, DPD mengusulkan agar UUD 1945 dapat diamandemen lagi. Khususnya pada pasal 22 huruf d tentang DPD. Dalam pasal yang berisi 4 ayat itu secara garis besar berisi tentang kewenangan DPD.DPD meminta agar kewenangannya dapat diperluas. Karena belum sesuai seperti yang diharapkan, seperti usulan UU dapat dibahas oleh DPR dan DPD sebelum diajukan ke presiden. Namun demikian, lanjut Jimly, amandemen itu belum dapat dilaksanakan pada saat ini. Karena dibutuhkan waktu untuk konsolidasi lebih dalam lagi."Pada saat ini, hal tersebut mungkin tidak bijaksana. Dan yang harus dicermati adalah masalah waktu untuk penerapan yang membutuhkan konsolidasi," ujarnya. (ary/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads