Keenam parpol tersebut antara lain PDI Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai NasDem, serta Partai Bulan Bintang (PBB). Ketua Divisi Bidang Teknis KPU, Idham Holik, mengatakan pengecekan dilakukan dengan cara mencocokkan data di Sipol.
"Setelah kami menerima dokumen, kami langsung melakukan pengecekan seperti Pasal 173 ayat 3 dan kami hanya menerima dokumen yang lengkap," kata Idham Holik di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022).
Sementara itu, 3 parpol lainnya, yakni Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, dan Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai), masih dilakukan proses pengecekan.
Selanjutnya, terhadap parpol yang sudah dinyatakan dokumen lengkap tersebut akan dilakukan proses verifikasi administrasi hingga 11 September mendatang. Selanjutnya, pada 14 September akan disampaikan hasil verifikasi tersebut.
"Berdasarkan lampiran satu PKPU Nomor 4 Tahun 2022, verifikasi administrasi dilakukan satu hari kemudian. Jika parpol mendaftar di hari pertama dan dinyatakan lengkap, maka mulai tanggal 2 Agustus sampai 11 September kami akan melakukan verifikasi administrasi. Kemudian tanggal 14 September 2022 kami akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada parpol yang bersangkutan. Jadi verifikasi administrasi akan kami mulai besok bagi parpol yang dinyatakan lengkap pada hari pertama," jelasnya.
Lihat Video: Daftar Pemilu 2024, Perindo Targetkan 60 Kursi di DPR
(rfs/rfs)