Bawa Shabu, Wakil Bupati Lebak Dibui 16 Bulan

Bawa Shabu, Wakil Bupati Lebak Dibui 16 Bulan

- detikNews
Rabu, 21 Jun 2006 23:35 WIB
Jakarta - Gara-gara membawa 2 paket shabu-shabu, Wakil Bupati Lebak Odih Chudori Padma terpaksa harus mendekam di penjara selama 16 bulan. Odih dinilai bersalah oleh majelis hakim PN Jakarta Barat (Jakbar) karena membawa 0,2738 gram shabu. "Sebagai Wakil Bupati mestinya kut menyukseskan program pemberantasan narkoba. Tapi ini malah memiliki narkoba. Sehingga tidak ditemukan alasan pemaaf bagi terdakwa atas kepemilikan psikotropika golongan II tersebut," kata ketua majelis hakim Paliwari dalam persidangan di PN Jakbar, Rabu (21/6/2006).Selain dibui selama 16 bulan, Odih juga dikenakan denda Rp 1 juta subsider kurungan satu bulan. Pertimbangan yang dianggap meringankan, hanyalah Odih belum pernah dihukum, menyesal, memiliki tanggungan keluarga, dan dianggap berjasa selama mengabdi menjadi Wakil Bupati.Jaksa penuntut umum (JPU) Bambang Suhariyadi, menyatakan pikir-pikir atas vonis ini. Sebelumnya, JPU menuntut Odih pidana penjara 2 tahun dan denda Rp 1 juta. "Kita pakai mekanisme Undang-undang, 7 hari untuk pikir-pikir. Kalau diperintahkan banding, kita akan ajukan," ujar Bambang. Sementara, Odih berkeras kalau ada konspirasi dan intrik politik di balik kasus ini. "Saya sadar saya salah, tapi ada konspirasi," ucapnya berulang kali. Namun, ketika ditanya apa konspirasi itu, dia tak mau menjawab. Odih tak bersedia menyebutkan nama di balik intrik politik yang dimaksudnya. Dia hanya mengatakan, intrik politik ini dilakukan tak hanya dari pelaku politik Lebak, namun juga sekitarnya. (ary/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads