4 BUMN Rugikan Negara Rp 626,3 M
Rabu, 21 Jun 2006 22:13 WIB
Medan - Empat BUMN disinyalir telah merugikan negara hingga Rp 626,3 miliar. Potensi kerugian itu bersumber dari berbagai bentuk penyelewengan yang terjadi di keempat lembaga ini.Data yang disampaikan Lumbung Informasi Rakyat (Lira) menyebutkan, dugaan korupsi itu terjadi pada Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Badan Urusan Logistik (Bulog) dan PTPN VIII,"Kami akan segera melaporkan temuan-temuan tersebut kepada Presiden Yudhoyono dan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar dapat meneruskannya ke departemen terkait. Sehingga dapat dilakukan evaluasi guna memperbaikinya secepat mungkin," kata M Jusuf Rizal kepada wartawan, Rabu (21/6/2006), di kantor Lira Sumut, Jl Bukit Barisan, Medan.Disebutkan Jusuf Rizal, dalam dugaan kasus korupsi di di PTPN VIII. Salah satunya adalah penjualan pohon yang tidak diadministrasikan dengan baik di beberapa kebun, pengadaan burner, tidak berhasilnya menagih aset perusahaan berupa rumah yang dijual kepada mantan Menteri Perindustrian A Andung Ntitimiharja seharga Rp 410 juta tahun 2002 serta dijadikannya lahan kebun menjadi lokasi galian bahan tambang bukan golongan C, hingga Badan Pertanahan Nasional mencabut HGU PTPN VIII. "Diperkirakan dari praktek salah urus PTPN VIII, ini negara mengalami kerugian Rp 1,422 miliar," kata Jusuf Rizal.Sementara di Inhutani I, perusahaan ini dinilai akan mengalami kehilangan dana cukup besar karena penyertaan modalnya di PT Adindo Foresta Indonesia dalam membangun Hutan Tanaman Industri. Demikian juga patungan dengan PT Kiani Lestari membentuk PT Kiani Hutan Lestari, yang dinilai berpotensi menyebabkan kerugian. Inhutani juga banyak menahan dana reboisasi dan provisi sumber daya hutan yang sudah dipungut dari mitra usaha, tapi tidak disetorkan ke kas negara dengan alasan kekurangan likuiditas. Khusus untuk Inhutani I, Lira memprediksi negara mengalami kerugian Rp 17,415 miliar dan US$2.880 ribu. "Sedangkan di Askrindo terjadi berbagai penyimpangan yang berhulu pada KKN. Miliaran rupiah uang yang dipakai untuk menjamin klien perusahaan itu tidak tertagih karena sikap tidak hati-hati pejabat terkait. Direksi dengan mudahnya memberikan jaminan atau talangan kepada klien tanpa jaminan dan kredibilitas. Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp329,268 miliar," urai Jusuf Rizal.Sementara kerugian negara yang bersumber dari Bulog, kata Jusuf Rizal lagi, terkait dengan dugaan korupsi dalam biaya subsidi perawatan beras pada tahun 2004 yang menjadi beban pemerintah. "Bentuknya adalah mark up. Dari beberapa dugaan lainnya, banyak biaya perawatan digunakan untuk hal yang tak berkaitan dalam cakupan. Sementara biaya perawatan tak dibelanjakan untuk obat-obatan, semprot, fumigasi yang memang terutama diperuntukkan merawat beras. Diperkirakan potensi kerugian negara sebesar Rp 101,189 miliar dan 865.716 ton beras," paparnya.
(ary/)











































