Sidang Pembacaan Eksepsi Pengaku 'Nabi Muhammad' Ditunda

Sidang Pembacaan Eksepsi Pengaku 'Nabi Muhammad' Ditunda

- detikNews
Rabu, 21 Jun 2006 21:31 WIB
Jakarta - Sidang untuk mendengarkan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum Muhammad Abdul Rachman, terdakwa kasus penistaan agama, terpaksa ditunda. Pasalnya, 2 anggota majelis berhalangan hadir.Muhammad Abdul Rachman adalah pria yang mengaku sebagai reinkarnasi Nabi Muhammad.Sebelum menunda sidang, Ketua Majelis Hakim Lief Sofijullah menawarkan sidang dilanjutkan dengan pengajuan dua hakim pengganti. Surat ketetapan penunjukkan hakim pengganti juga baru akan dibuat menyusul."Sidang dapat dilanjutkan asalkan terdakwa tidak keberatan dengan dua hakim pengganti dan surat ketetapan hakim pengganti menyusul," ujar Lief, di PN Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, Rabu (21/6/2006).Menanggapi tawaran Lief, Muhammad Abdul Rachman dan kuasa hukumnya sepakat untuk menerima penundaan tersebut. Penundaan tersebut mereka terima juga karena hingga saat sidang berlangsung, mereka belum menerima surat balasan dari Ketua PN Jakarta Pusat Cicut Sutiarso, atas keinginan tim kuasa hukum untuk penggantian majelis hakim."Kami menerima penundaan sidang kali ini. Tapi bukan hanya itu, sidang ini ditunda agar nanti kami mendapat respon dari surat yang kami kirimkan kepada Ketua PN Pusat tentang penggantian majelis hakim," ujar Eleonora, salah seorang kuasa hukum Muhammad Abdul Rachman.Majelis hakim pun akhirnya menetapkan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin 26 Juni mendatang. Agenda sidang adalah untuk mendengarkan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum.Saat diwawancarai wartawan, Eleonora menyatakan jika hingga Senin 26 Juni mendatang pihaknya belum menerima surat balasan dari Ketua PN Jakarta Pusat, mereka mengancam akan melakukan walk out dan tidak akan membacakan eksepsi. (fjr/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads