Saksi Bantah Kenal Terdakwa Perusak Plaza 89
Rabu, 21 Jun 2006 20:26 WIB
Jakarta - Pemeriksaan saksi dalam sidang perkara perusakan Plaza 89 terus berlanjut. Seorang saksi dari security Plaza 89 membantah sebagian keterangannya yang ada di berita acara pemeriksaan (BAP)."Pernyataan yang mengatakan saya mengenal 10 terdakwa dan melakukan perusakan tidak benar, " kata petugas keamanan Plaza 89, Sarpan dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2006).Menurut Sarpan, pada 23 Februari 2006 pukul 03.20 WIB ada sekitar 15 orang memasuki plaza 89. Sarpan waktu kejadian sedang menjaga pos 2."Begitu melompat pagar, mereka langsung melempar kaca," jelas Sarpan.Namun Sarpan mengaku tidak mengetahui berapa orang yang melempar kaca-kaca di Gedung Plaza 89. Selain itu Sarpan tidak mengenali wajah kesepuluh terdakwa.Sementara itu saksi Sumarna mengaku tidak melihat kejadian perusakan. Pada waktu kejadian Sumarna berada di lantai 4, tempat kantor PT Freeport.Sidang yang dipimpin hakim ketua Ahmad Sobari akan dilanjutkan Senin 26 Juni dengan agenda pemeriksaan saksi.Seperti diketahui, Yan Matuan bersama 9 rekannya didakwa melakukan perusakan plaza 89. Mereka melakukan perusakan karena tidak terima dan marah setelah mendengar berita penembakan warga papua yang sedang mendulang emas di tempat pembuangan limbah PT Freeport.
(ary/)











































