Kerugian Kasus Korupsi Duta Palma Rp 78 T, Tertinggi Sepanjang Sejarah!

Kerugian Kasus Korupsi Duta Palma Rp 78 T, Tertinggi Sepanjang Sejarah!

Haris Fadhil - detikNews
Senin, 01 Agu 2022 16:05 WIB
Poster
Ilustrasi Korupsi (Edi Wahyono/detikcom)

2. Kasus Kondensat Rugikan Negara Rp 37,8 Triliun

Pada awal 2020, publik digegerkan oleh kasus kondensat yang merugikan negara Rp 37,8 triliun. Hakim telah menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara kepada eks Dirut PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (TPPI), Honggo Wendratno. Hakim juga memerintahkan perampasan aset milik Honggo.

Kasus ini bermula saat BUMN PT TPPI limbung diterpa krisis 1998. Setelah itu, perusahaan tersebut dibantu bangkit oleh pemerintah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Puncaknya, PT TPPI mengalami kesulitan keuangan pada 2008. Sebab, harga bahan baku sangat mahal, namun harga jual sangat murah. Alhasil, PT TPPI merugi.

Untuk menyelamatkan PT TPPI, Wapres Jusuf Kalla (JK) melakukan rapat dengan petinggi migas di Indonesia. Hasilnya, JK meminta agar PT TPPI diselamatkan.

ADVERTISEMENT

Setelah itu, BP Migas menindaklanjuti arahan tersebut dengan menyuntik USD 2,7 miliar. Belakangan, tindakan penyelamatan TPPI bermasalah. Kasus ini kemudian diusut Mabes Polri sejak 2015 saat posisi Kabareskrim dijabat Komjen Budi Waseso.

3. Kasus ASABRI

Kerugian negara dalam skandal Asabri disebut mencapai Rp 23,7 triliun. Dalam kasus ASABRI, Kejagung telah menjerat delapan tersangka. Mereka adalah:

1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri, Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
2. Letjen Purn Sonny Widjaja, Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
3. Bachtiar Effendi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
4. Hari Setianto, Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
5. Ilham W Siregar, Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
6. Lukman Purnomosidi, Presiden Direktur PT Prima Jaringan
7. Heru Hidayat, Presiden PT Trada Alam Minera
8. Benny Tjokrosaputro, Komisaris PT Hanson International Tbk

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung saat itu, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menerangkan bahwa Adam dan Sonny, yang kala itu menjabat Direktur Utama ASABRI, berafiliasi dengan pihak swasta, yaitu Benny Tjokro dan Heru Hidayat. Tujuannya, menukar saham portofolio dengan harga yang tinggi.

"Bahwa pada tahun 2012 sampai dengan 2019 Direktur Utama, Direktur Investasi dan Keuangan, serta Kadiv Investasi PT ASABRI bersama-sama telah melakukan kesepakatan dengan pihak di luar PT ASABRI yang bukan merupakan konsultan investasi ataupun manajer investasi, yaitu HH, BTS, dan LP," ucap Leonard pada 2021.

"Dengan tujuan agar kinerja portofolio PT ASABRI terlihat seolah-olah baik," sambungnya.

Setelah itu, saham-saham tersebut dikendalikan oleh Heru, Benny, dan Lukman. Hasilnya, ternyata saham-saham itu hanyalah transaksi yang menguntungkan pihak-pihak tertentu.

"Seolah-olah saham tersebut bernilai tinggi dan likuid, padahal transaksi-transaksi yang dilakukan hanya transaksi semu dan menguntungkan pihak HH, BTS, dan LP serta merugikan investasi atau keuangan PT ASABRI, karena PT ASABRI menjual saham-saham dalam portofolionya dengan harga di bawah harga perolehan saham-saham tersebut," jelas Leonard

"Untuk menghindari kerugian investasi PT ASABRI, maka saham-saham yang telah dijual di bawah harga perolehan, ditransaksikan kembali dengan nomine HH, BTS, dan LP serta ditransaksikan atau dibeli kembali oleh PT ASABRI melalui underlying reksadana yang dikelola oleh manajer investasi yang dikendalikan oleh HH dan BT," imbuh Leonard.

Leonard mengatakan, pada periode 2012-2019, seluruh kegiatan PT ASABRI tidak dikendalikan sendiri, melainkan semuanya dilakukan oleh Heru, Benny, dan Lukman. Leonard mengatakan semua kegiatan itu menyebabkan negara rugi berdasarkan perhitungan sementara, yaitu lebih dari Rp 23 triliun.

"Penyidik untuk sementara telah menghitung kerugian negara sementara sebesar Rp 23.739.936.916.742," tutur Leonard.

Simak selanjutnya di halaman selanjutnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads