Kapolri Diminta Tindak 'Pelindung' DPO

Kapolri Diminta Tindak 'Pelindung' DPO

- detikNews
Rabu, 21 Jun 2006 18:45 WIB
Jakarta - Aneh tapi nyata. Begitulah yang terjadi di Mabes Polri. Dua orang tersangka yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dibiarkan berkeliaran.Dua orang DPO tersebut adalah Tansri Bengkil dan Jason Surjana Tanuwijaya, tersangka kasus pemalsuan akta jual beli tanah di Depok, Jawa Barat. Keduanya dilaporkan oleh korban yang bernama Iwan Leonardi."Ketika ditetapkan sebagai tersangka, mereka kabur. Namun mereka sekarang keluar masuk Bareskrim Mabes Polri. Padahal mereka sudah menjadi tersangka dan masuk DPO. Inikan aneh," kata R Felix SH, kuasa hukum Iwan kepada detikcom, Selasa (21/6/2006).Tansri Bengkil adalah DPO Mabes Polri berdasarkan surat DPO/17/V/2005/Dit-I tertanggal 22 Juni 2005. Sedangkan tersangka Jason berdasarkan surat DPO/16/VI/2005/DI. Surat DPO tersebut ditandatangani oleh Kepala Unit I Kombes Benny Mamoto.Terkait hal ini, Felix meminta Kapolri Jenderal Sutanto menindak anak buahnya yang terkesan melindungi dua DPO tersebut. Jika didiamkan, masalah ini akan mencoreng citra polisi. "Mereka sudah tidak patuh kok malah tidak ditahan. Ini kan kesannya dua DPO itu dilindungi," ungkap Felix.Menurut Felix, kedua DPO itu pernah terlihat mendatangi Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri pada 20, 21 dan 23 Maret 2006. Masalah ini pernah dikonfirmasikan kepada Direktur I Bareskrim Brigjen Pol Suryadharma Ali. Namun, sambung Felix, dirinya tidak mendapat jawaban yang memuaskan. (djo/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads