Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta soal penurunan upah minimum provinsi (UMP). Anies menyebut pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kita hormati proses hukum. Kita sudah mengajukan banding dan nanti kita tunggu keputusannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," kata Anies kepada wartawan di DPRD DKI Jakarta, Senin (1/8/2022).
Anies mengaku tidak ingin menduga-duga hasil pengajuan banding tersebut. Dia yakin majelis hakim akan mempertimbangkan banding yang telah diajukannya secara serius.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setelah keluar hasilnya nanti kita lihat. Kita tidak mau berandai-andai, tapi kami yakin bahwa majelis hakim akan mempertimbangkan secara serius tentang terciptanya rasa keadilan di kota ini. Kita ingin terjadi stabilitas, rasa damai, tenang, bukan karena takut terjadi rasa tenang, tapi karena semua merasakan keadilan," ujar Anies.
Anies berharap majelis hakim mempertimbangkan juga faktor-faktor agar perekonomian DKI Jakarta tumbuh secara berkualitas. Pertumbuhan yang dimaksud ialah pertumbuhan yang dapat dirasakan secara merata.
"Dan kami berharap majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor itu supaya Jakarta perekonomiannya tumbuhnya berkualitas. Berkualitas bagaimana, sih?" jelas Anies.
"Tumbuh berkualitas itu artinya, ada pertumbuhan dan ada pembagian hasil pertumbuhan yang setara. Kalau pembagian hasil pertumbuhan itu tidak setara, itu namanya pertumbuhan yang tidak berkualitas," tambahnya.
Anies Banding Putusan PTUN soal UMP DKI
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait penurunan UMP. Melalui banding ini, Pemprov DKI Jakarta berharap nilai UMP dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan.
"Kami berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 Tahun 2021 tidak dibatalkan," kata Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta Yayan Yuhanah dalam keterangan tertulis, Rabu (27/7).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video: Buruh Minta Anies Banding Putusan UMP, Riza: Sedang Dipertimbangkan
Yayan mengatakan UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan sejumlah aspek, dari angka inflasi hingga kesejahteraan hidup pekerja. Atas dasar itulah, Pemprov DKI mengajukan permohonan banding.
Sebelum memutuskan mengajukan upaya banding, pihaknya telah mengkaji dan mempelajari putusan majelis hakim secara komprehensif. Hasilnya, pihaknya memandang putusan majelis hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan.
"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," ujarnya.
Kendati demikian, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis hakim, kata dia, membenarkan kewenangan Anies Baswedan dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.