Wanita asal Jakarta, Nova Yunita (42), mendatangi Polda Sumsel untuk melaporkan Bupati Banyuasin, Askolani. Wanita yang mengaku istri sah Askolani itu melaporkan suaminya atas kasus dugaan pernikahan tanpa izin.
Kuasa hukum Nova, Ana Ariyanto, mengatakan laporan itu mereka sampaikan ke SPKT Polda Sumsel pada Sabtu (30/7) sekitar pukul 14.30 WIB itu. Adapun yang dilaporkan yakni peristiwa pidana menikah tanpa izin istri sah seperti pada UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 279.
"Benar, kita melaporkan terkait hal itu (pernikahan tanpa izin). Laporannya juga sudah diterima di SPKT Polda Sumsel hari itu juga," kata Ariyanto dikonfirmasi, seperti dilansir detikSumut, Senin (1/8/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, Askolani telah menikahi wanita lain tanpa seizin Nova yang merupakan istri sahnya, pada Jumat, 28 Juni 2019, di kawasan Demang Lebar Daun, Ilir Barat I, Palembang.
Dijelaskan Ariyanto, kliennya dan Askolani telah resmi menikah pada 3 Desember 2014 seperti tertuang pada akta nikah nomor :736/22/XII/2014 yang dikeluarkan oleh KUA Kertapati.
Terkait kedatangan Nova yang mengaku sebagai istri sah Askolani bersama kuasa hukumnya itu, Polda Sumsel juga membenarkan.
"Iya informasinya seperti itu, wanita itu mendatangi SPKT mengaku sebagai istri sahnya beliau (Bupati Banyuasin, Askolani)," kata Kasubbid Penmas Humas Polda Sumsel AKBP Erlangga dikonfirmasi detikSumut, Senin (1/8/2022).
Baca selengkapnya di sini
(idh/idh)