DPRD Janji Bantu Dana Penyidikan Kayu Ilegal di Teluk Bayur
Rabu, 21 Jun 2006 18:30 WIB
Padang -
Komisi I DPRD Sumbar berjanji akan membantu biaya penyidikan 222 kontainer kayu illegal yang disita Polda Sumbar di Pelabuhan Teluk Bayur, Padang, Sumbar beberapa waktu lalu.Kapolda Sumbar Brigjen Pol Utjin Sudiana mengeluhkan biaya yang dimiliki jajaran kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut sangat minim.Janji itu disampaikan Ketua Komisi I Bidang Pemerintahan DPRD Sumbar Yul Akhyari Sastra dalam jumpa pers bersama Kapolda Sumbar di DPRD Sumbar, Padang, Rabu (21/6/2006)."Besarnya biaya yang akan diberikan untuk membantu Polda masih akan dibicarakan lebih lanjut dengan Gubernur dan Kapolda," ujarnya.Dikatakan Yul, Komisi I sepakat untuk membantu biaya penyidikan tersebut setelah pada rapat tertutup yang digelar hari ini terungkap bahwa salah satu kendala untuk mempercepat proses penyidikan kasus tersebut adalah minimnya biaya yang dimiliki Polda Sumbar.Sementara Kapolda menjelaskan biaya itu dibutuhkan untuk mengukur besaran kayu dan biaya operasional pengiriman aparat ke berbagai daerah untuk melakukan penyidikan."Sejak 12 Juni lalu, dari 222 kontainer kayu yang kita ukur baru dapat diselesaikan 44 kontainer. Biaya buruh untuk bongkar muat kayu dari dan ke kontainer mencapai Rp 650 ribu per kontainer. Itu artinya, untuk bongkar muat pada saat pengukuran kayu saja dibutuhkan dana Rp 144,3 juta. Belum lagi dana pengukuran dan operasional penyidik ke berbagai daerah untuk mengusut kasus itu," urai dia.Dikatakan Kapolda, meski pemiliknya belum tertangkap, sejauh ini pihaknya sudah menahan 3 tersangka yang berperan sebagai pemegang kuasa 222 kontainer kayu tanpa SKSHH tersebut.Mereka adalah direktur 3 perusahaan yang tercatat sebagai penguasa atas kayu-kayu itu. Tiga perusahaan itu yakni PT Alam Rimba Sumatera (68 kontainer), PT Rimba Alam Nusantara (111 kontainer), dan PT Mega Marina (43 kontainer)."Kita juga belum mengungkap dari mana dan hendak dibawa ke mana kayu-kayu tersebut. Petugas baru mengetahui bahwa kayu itu sampai di Teluk Bayur melalui jalur darat dengan cara mengelabui petugas. Dalam faktur yang menyertai kayu disebutkan bahwa isi kontainer yang mereka bawa adalah kayu yang sudah diolah menjadi barang jadi atau molding," papar Kapolda.
(sss/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































