Gaji Buruh di Porong Tetap Harus Dibayar
Rabu, 21 Jun 2006 17:30 WIB
Jakarta - Meski fasilitas produksinya di Porong, Jatim lumpuh akibat terendam banjir lumpur panas, bukan alasan bagi pihak manajemen perusahaan bersangkutan tidak memenuhi hak-hak karyawannya."Ini (banjir lumpur) bukan atas kesalahan pekerja. Kecelakaan demikian jadi tanggung jawab perusahaan, dan mereka kan diberi ganti asuransi. Makanya hak pekerja jangan dikurangi. Tetap harus dibayar sesuai peraturan yang ada," kata Menaker Erman Suparno.Hal ini disampaikan dia usai mengikuti sidang kabinet di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jakarta (21/6/2006).Namun demikian, dipahami perusahaan-perusahaan juga mengalami kerugian besar akibat semburan lumpur panas. Musibah itu juga bukan kemauan dari manajemen perusahaan.Karenanya menurut Erman, setelah penyelidikan dan proses hukumnya tuntas, maka tuntutan ganti rugi bisa dilayangkan ke pihak yang dinyatakan bertanggung jawab. Apa lagi dalam kasus yang melibatkan teknologi tinggi seperti yang terjadi di Porong, pasti pihak penanggung jawab tersebut juga akan mendapatkan asuransi."Dari pihak perusahaan dan pekerja tidak perlu resah. Tentunya nanti diselesaikan dengan pihak terkait yang bertanggung jawab," ujarnya.
(sss/)











































