Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menunggu kehadiran istri Irjen Ferdy Sambo untuk melakukan proses assessment permohonan perlindungan. Hingga saat ini, LPSK belum mendapat info kapan istri Ferdy Sambo akan melakukan proses assessment.
"Belum (permintaan keterangan), kami serahkan kepada beliau kapan siap untuk berikan keterangan," kata Ketua LPSK, Hasto Admojo saat dihubungi, Minggu (31/7/2022).
Hasto menuturkan pengajuan permohonan perlindungan akan otomatis ditolak apabila pemohon tidak melakukan proses assessment dalam waktu satu bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"30 hari kerja sejak permohonan diajukan (14 Juli '22)."Ya, permohonan ditolak, karena kita anggap tidak kooperatif," ujarnya.
Namun Hasto mengatakan istri Ferdy Sambo bisa kembali mengajukan permohonan perlindungan kembali. Namun tetap harus melakukan proses assessment.
"Bisa saja (mengajukan perlindungan kembali)," ucapnya.
Istri Ferdy Sambo Masih Trauma Berat
Pihak istri Irjen Sambo mengatakan saat ini tengah berkomunikasi dengan psikolog. Komunikasi dilakukan lantaran istri Ferdy Sambo masih mengalami trauma berat dan belum dapat melakukan proses assessment LPSK.
"Sudah kami terima dan lagi kami komunikasikan dengan psikolog yang menangani klien kami," ujar kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi, Jumat (29/7).
Arman juga menyampaikan kondisi Putri Candrawati. Menurutnya, saat ini kondisi istri Irjen Sambo tersebut masih dalam keadaan trauma dan sangat terguncang.
"Dari hasil pemeriksaan psikolog, keadaan klien kami masih dalam keadaan trauma berat dan sangat terguncang," tuturnya.
Simak video 'Jawaban Ketua LPSK Soal Tudingan Pengacara Brigadir J':