Kasus Shabu, Wakil Bupati Lebak Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Kasus Shabu, Wakil Bupati Lebak Divonis 1 Tahun 4 Bulan

- detikNews
Rabu, 21 Jun 2006 17:00 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis hukuman 1 tahun 4 bulan penjara kepada Wakil Bupati Lebak H Odih Chudori Padma (50). Selain itu Odih juga dikenai denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.Putusan Majelis Hakim dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim M Tarid Palimari di PN Jakarta Barat, Jalan MT Haryono, Jakarta Barat, Rabu (21/6/2006).Odih terbukti memiliki 2 paket shabu-shabu golongan II yang ditemukan di mobil dinasnya Nissan Terano di Pom Bensin Jalan Panjang, Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada 20 Januari 2006 sekitar pukul 23.00 WIB.Sebelumnya Odih pada persidangan 5 Juni 2006 silam dituntut hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 1 juta subsider 1 bulan kurungan.Penemuan shabu ini bersamaan waktunya dengan penangkapan dan penggeledahan polisi terhadap Odih yang malam itu mengendarai mobil dinasnya, Nissan Terano bernomor polisi A 1003 NR, di tempat tersebut.Penangkapan Odih bermula dari adanya informasi jika pengendara Nissan Terano yang ada di Hotel Mega Anggrek, Palmerah, Jakarta Barat, sering terlibat pesta shabu. Namun saat mendatangi hotel itu, polisi melihat Nissan Terano yang belakangan diketahui dikemudikan Odih baru saja meninggalkan pelataran hotel. Polisi pun lalu mengejar dan menangkap Odih di Jalan Panjang, Kebon Jeruk.Sesaat sebelum ditangkap, Odih sempat berusaha mengelabui polisi dengan membuang 2 paket shabu yang baru saja dia beli dari Titi (diadili secara terpisah) di Hotel Mega Anggrek. Shabu itu rencananya akan dinikmati sendiri oleh Odih. (san/)


Berita Terkait