Eks Pejabat Bupati Poso Disidang di PN Jakpus
Rabu, 21 Jun 2006 16:29 WIB
Jakarta - Mantan Pejabat Bupati Poso yang juga mantan Kepala Dinas Kesejahteraan Sosial (Dinkensos) Sulawesi Tengah AM Azikin Suyuti menjalani sidang perdana kasus korupsi proyek bantuan sosial Sulawesi Tengah.Sidang perdana ini digelar di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Rabu (21/6/2006). Sidang tersebut dipimpin Lief Sofijullah dengan JPU Ricky Sipayung.Azikin dikenai pasal 3 jo pasal 18 1 B ayat 2 dan 3 UU 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.Azikin diduga melakukan korupsi penyelewengan proyek bantuan sosial bencana alam Sulawesi Tengah sebesar Rp 315 juta dari nilai sebesar Rp 57 miliar dan korupsi dana bantuan stimulan bahan bangunan rumah Rp 6,4 miliar.Azikin melakukan tindak pidana korupsi bersama 5 rekannya, Rusni Widayati, Muh Ivan Abdillah Sijaya, Agus, Syarif Mubin Raja Dewa, dan Syamsul Syaifuddin.
(aan/)











































