Sejumlah Advokat Ingatkan Massa Citayam Fashion Week Patuhi UU Jalan

Sejumlah Advokat Ingatkan Massa Citayam Fashion Week Patuhi UU Jalan

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 31 Jul 2022 13:27 WIB
Citayam Fashion Week di Dukuh Atas
Citayam Fashion Week (Silvia Ng/detikcom)
Jakarta -

Sejumlah advokat yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI) mengingatkan masyarakat yang ikut meramaikan Citayam Fashion Week (CFW) agar mematuhi UU Jalan. Sebab, CFW di bilangan jalan di Dukuh Atas, Jakarta Pusat, itu membuat lalu lintas tersendat.

"Kan jalan sudah jelas fungsinya tidak dapat diganggu dalam Pasal 12 UU Nomor 38/2004 tentang Jalan. Pertama, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan. Kedua, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya ruang milik jalan. Ketiga, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan," kata anggota Tim, Steven Albert, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Minggu (31/7/2022).

Nah, yang dimaksud dengan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan adalah setiap bentuk tindakan atau kegiatan yang dapat mengganggu fungsi jalan, seperti terganggunya jarak atau sudut pandang, timbulnya hambatan samping yang menurunkan kecepatan atau menimbulkan kecelakaan lalu lintas, serta terjadinya kerusakan prasarana, bangunan pelengkap, atau perlengkapan jalan. Steven menegaskan sanksi pidana dan denda diatur dalam Pasal 63 UU Jalan bagi siapa pun yang mengganggu ruang manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sanksinya pidana penjara dan denda bagi siapa pun yang mengganggu fungsi jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 UU Jalan," ujar Steven.

Adapun menurut advokat Indra Rusmi, penyelenggaraan jalan bertujuan mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum. Selain itu, mewujudkan peran penyelenggara jalan secara optimal dalam pemberian layanan masyarakat, mewujudkan sistem jaringan yang berdaya guna dan mendukung terselenggara sistem transportasi yang terpadu.

ADVERTISEMENT

"Sehingga semua pihak agar menjaga asas kemanfaatan, keamanan, dan keselamatan untuk menjaga keseimbangan dan keadilan kepada seluruh masyarakat Indonesia," ucap Indra Rusmi.

Perwakilan lainnya Johan Imanuel juga menyatakan pemerintah harus mencari solusi atas fenomena itu. Misalnya membuat lapangan terbuka khusus kegiatan tersebut di lokasi Bali Baru.

"Nah, kan untuk mendukung Bali Baru maka tidak ada salahnya kegiatan tersebut diadakan di lokasi Bali Baru sehingga dapat mendukung kemajuan pariwisata Indonesia," ucap Johan.

Adapun Hema Anggiat M Simanjuntak menyatakan kreativitas tidak boleh melanggar peraturan. Oleh sebab itu, CFW harusnya dibuat di sebuah lokasi yang yang tidak mengganggu jalan, tapi tetap gratis.

"Perlu kita ingat, bahwa peraturan itu juga ada untuk mengatur, untuk mencegah terjadinya chaos dan sebagai acuan mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Setiap aturan diterapkan pada fungsinya masing-masing sehingga ketika dilanggar akan menimbulkan masalah bagi sekitar. Kita tidak menghalangi kreativitas anak-anak dalam berkarya, berkreativitas, namun bukan berarti kita berkompromi ketika kreativitas itu dilakukan dengan melanggar aturan (khususnya fungsi jalan dalam hal ini)," beber Hema.

(asp/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads