Harini Dituntut 8 Tahun Penjara
Rabu, 21 Jun 2006 15:38 WIB
Jakarta - Setelah ditunda berkali-kali, JPU Pengadilan Negeri Tipikor akhirnya membacakan tuntutan terhadap terdakwa Harini Wijoso. Harini dituntut 8 tahun penjara.Dalam kasus penyuapan di tubuh Mahkamah Agung (MA) ini, tuntutan Harini merupakan yang paling tinggi dibandingkan 5 terdakwa lainnya.Selain dituntut 8 tahun penjara, Harini juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan penjara.JPU yang terdiri dari Haidir Ramli, Wisnu Baroto, Z Todung Allo dan Edi Hartono, menilai Harini secara sah dan meyakinkan melakukan tindak permufakatan jahat dalam tindak penyuapan seperti diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf a juncto pasal 15 UU 31/1999, seperti dalam dakwaan pertama kedua.Selain itu, Harini juga dinilai bersalah telah melanggar pasal 13 UU 31/1999 karena telah memberi hadiah kepada pejabat negara untuk maksud tertentu atau karena jabatannya. Hal ini sesuai dakwaan kedua yang kedua.Dalam analisa yuridisnya, JPU di PN Tipikor, Gedung Uppindo, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Rabu (21/6/2006) menyebutkan Harini telah menerima uang dari Probosutedjo sebesar Rp 800 juta dan 300 ribu dolar AS yang rencananya akan diberikan kepada Ketua MA Bagir Manan sebagai pembaca ketiga (P3) dalam kasus kasasi Probo.Uang Rp 800 juta tersebut rencananya akan diberikan kepada Bagir Manan melalui staf kendaraan Pono Waluyo yang menjadi terdakwa dalam berkas terpisah. Sedangkan uang 300 ribu dolar AS rencananya akan diberikan melalui kakak kandung Bagir yang berada di Lampung.Ketika mendengarkan tuntutan itu, Harini yang mengenakan jaket hitam tampak tertunduk lesu. Dia langsung pergi usai sidang tanpa mengucapkan sepatah kata pun kepada wartawan.
(umi/)











































