Siapa yang Berhak Bubarkan Ormas? Anggotanya Sendiri!

Siapa yang Berhak Bubarkan Ormas? Anggotanya Sendiri!

- detikNews
Rabu, 21 Jun 2006 14:35 WIB
Jakarta - Ormas melakukan kekerasan, ya diproses saja secara hukum. Tapi negara jangan membubarkannya. Itu melanggar UU. Sebab yang berhak membubarkan ormas, ya inisiatif anggotanya sendiri."Ormas tidak bisa dibubarkan. Alasannya, itu prinsip dasar demokrasi yang dijamin oleh UU. Setiap warga negara mempunyai hak untuk berserikat dan berorganisasi. Yang berhak membubarkan organisasi, baik itu orpol, ormas dan sebagainya adalah anggotanya sendiri," jelas sosiolog UI Thamrin Amal Tomagola.Hal ini disampaikan dia usai menjadi ahli dalam sidang judicial review UU KKR di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (21/6/2006).Jika ada ormas atau orpol yang melakukan kekerasan, bentuk penyelesaiannya adalah melalui proses hukum yang sesuai dengan UU. Jadi pembubaran merupakan tindakan yang melanggar UU."Kalau mereka melakukan kekerasan wacana, misalnya menyumpahi orang atau kekerasan fisik, diproses saja secara hukum. Tapi jangan dibubarkan, itu pelanggaran," tegas pria asal Maluku yang mengenakan batik coklat ini.Jadi posisi negara harusnya teguh berpedoman kepada UU. Menurut Thamrin, jika mengikuti logika orang-orang yang mendesak pembubaran organisasi, maka Partai Golkar seharusnya sudah dari dulu dibubarkan."Kalau mengikuti logika itu, Golkar harusnya sudah dibubarkan sejak dulu karena dosa-dosanya di masa Orde Baru. Padahal yang bisa membubarkan Golkar hanyalah anggotanya lewat musyawarah," jelas Thamrin. (sss/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads