Nadiem Setop Sementara Belajar Tatap Muka Bila Ada COVID-19 di Sekolah

Nadiem Setop Sementara Belajar Tatap Muka Bila Ada COVID-19 di Sekolah

Kanavino Ahmad Rizqo - detikNews
Sabtu, 30 Jul 2022 17:38 WIB
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim di UGM, Jumat (20/5/2022).
Mendikbud-Ristek Nadiem Makarim (Jauh Hari Wawan S/DetikJateng)
Jakarta -

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim meminta sekolah-sekolah menghentikan pembelajaran tatap muka sementara bila ada warga sekolahnya yang terkena COVID-19. Nadiem mengambil kebijakan ini didasari perkembangan kondisi penyebaran COVID-19 dewasa ini.

Kebijakan Nadiem tertuang pada Surat Edaran Mendikbud-Ristek Nomor 7 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, diakses detikcom pada Sabtu (30/7/2022).

Surat edaran ini ditandatangani Nadiem pada 29 Juli 2022. Kebijakan ini diambil lewat kesepakatan bersama dengan Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekolah yang menghentikan kegiatan pembelajaran tatap muka diminta menggelar belajar jarak jauh.

Aturan penghentian belajar tatap muka

1. Penghentian sementara pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan dilakukan pada:
a. rombongan belajar yang terdapat kasus konfirmasi COVID-19 apabila:
1) terjadi klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirrnasi COVID-19 sebanyak 5% (lima persen) atau lebih; atau
b. peserta didik terkonfirmasi COVID-19 apabila:
1) bukan merupakan klaster penularan COVID-19 di satuan
pendidikan; dan/atau
2) hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positivity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi COVID-19 di bawah 5% (lima persen); dan
c. peserta didik yang mengalami gejala COVID-19 (suspek).

ADVERTISEMENT

2. Lama waktu penghentian pembelajaran tatap muka sebagaimana dimaksud
pada:
a. angka t huruf a paling sedikit 7 (tujuh) hari; dan
b. angka t huruf b dan huruf c paling sedikit 5 (lima) hari.

3. Proses pembelajaran pada rombongan belajar dan/atau peserta didik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dilaksanakan melalui pembelajaran jarak jauh.

4. Pemerintah daerah harus melakukan penelusuran kontak erat dan tes COVID-19 di satuan pendidikan yang ditemukan kasus konfirmasi maupun suspek sebagaimana dimaksud pada angka 1;

5. Penetapan klaster penularan COVID-19 di satuan pendidikan dan/atau hasil surveilans epidemioiogis sebagaimana dimaksud pada angka t huruf a dan huruf b berdasarkan informasi dari:
a. satuan tugas penanganan COVID-19 setempat; dan/atau
b. dinas kesehatan setempat;

6. Pemerintah daerah harus melakukan pengawasan dan memberikan pembinaan terhadap penyelenggaraan pembelajaran tatap muka, terutama dalam hal:
a. memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat oleh satuan pendidikan;
b. pelaksanaan penemuan kasus aktif (active case finding) di satuan pendidikan baik melalui pelacakan kontak dari penemuan kasus aktif, survei berkala maupun notifikasi Peduli Lindungi;
c. pelaksanaan survei perilaku kepatuhan terhadap protokol kesehatan;
d. percepatan vaksinasi COVID-l9 lanjutan (booster bagi pendidik dan tenaga kependidikan); dan
e. percepatan vaksinasi COVID-19 bagi peserta didik yang telah memenuhi syarat sebagai penerima vaksin COVID- 19.

Lihat juga video 'Seputar Vaksinasi Covid-19 Dosis Keempat yang Segera Dimulai':

[Gambas:Video 20detik]



(dnu/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads