UU KKR Gantung Nasib Korban HAM

UU KKR Gantung Nasib Korban HAM

- detikNews
Rabu, 21 Jun 2006 14:05 WIB
Jakarta - Kompensasi dan rehabilitasi korban HAM seharusnya didahulukan, bukannya pengampunan pelaku. Namun tidak demikian yang tercantum dalam UU 27/2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).Pasal 27 UU KKR berbunyi, "Kompensasi dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 dapat diberikan dalam apabila permohonan amnesti dikabulkan."Logika pasal tersebut dinilai terbalik oleh sosiolog UI Thamrin Amal Tomagola. Sebab pasal ini justru menggantung nasib korban HAM karena keputusan ada pada kepala negara."Negara akan berusaha membela dirinya, karena itu dia akan melindungi aparat-aparat negara yang melakukan pelanggaran HAM. Jika saya kepala negara, saya tidak akan memberikan rehabilitasi pada korban, jika anak saya (aparat negara) belum diampuni. Nasibnya tergantung pada kepala negara," ujarnya.Pria asal Maluku ini menjadi ahli dari pemohon dalam sidang judicial review UU KKR di Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (21/6/2006), dengan pemohon Asmara Nababan dkk melalui Tim Advokasi Keadilan dan Kebenaran."Seharusnya yang primer adalah hak korban untuk mendapat rehabilitasi dan kompensasi, bukannya hak pelaku untuk mendapatkan pengampunan," cetusnya.Pelanggaran HAM, lanjut Thamrin, merupakan kekerasan yang dilakukan negara terhadap warga negara. Aparat negara mengambil hak-hak warga negara. Dan aparat negara itu meliputi kepala negaranya, militernya, dsb.Pendapat Thamrin dikuatkan ahli dari pemohon lainnya, sejarawan LIPI Asvi Warman Adam. Menurut Asvi, pasal 27 UU KKR tidak adil bagi korban. Sebagian besar pelanggaran HAM dilakukan oleh negara, sementara pasal krusial mengenai kompensasi dan rehabilitasi digantungkan nasibnya pada kepala negara."Pasal yang menggantungkan nasib para korban kepada negara adalah sangat tidak adil. Pasal 27 itu perlu direvisi," tegas Asvi.Sidang yang berlangsung pukul 10.00 WIB itu ditutup ketua majelis hakim Jimly Asshidiqie pukul 12.30. Sidang akan dilanjutkan 4 Juli 2006 dengan agenda masih mendengarkan ahli-ahli dari pemohon. (sss/)


Berita Terkait