Meski Atang Latief Kini WN Singapura, Polri Tetap Memproses
Rabu, 21 Jun 2006 13:47 WIB
Jakarta -
Polri tak merasa kesulitan untuk menghadirkan dan memproses kasus Atang Latief, meski mantan bos Bank Indonesia Raya (Bank Bira) ini kini menjadi warga negara Singapura. "Kami kan punya kerjasama dengan Singapura, warga negara mana pun yang melanggar kejahatan bisa dihukum di Indonesia," kata Kapolri Jendral Sutanto kepada wartawan seusai memimpin sertijab di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2006). Menurut Sutanto, sudah sejak lama Polri mengetahui bahwa Atang Latief pindah kewarganegaraan. "Sebelum diambil, kami sudah tahu," tambahnya. Mengenai utang Atang Latief pada negara Indonesia, Sutanto mengatakan hal itu saat ini sudah ditangani Departemen Keuangan. Atang mempunyai tunggakan BLBI Rp 325 miliar. Dia telah melunasi Rp 150 miliar, sedangkan Rp 170 miliar masih dikemplang.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































