Pono Waluyo Dituntut 4,5 Tahun
Rabu, 21 Jun 2006 12:22 WIB
Jakarta - Wajah terdakwa kasus suap MA Pono Waluyo tertunduk lesu saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya 4 tahun 6 bulan penjara.Staf bagian kendaraan MA ini juga dikenai denda Rp 150 juta atau subsider 3 bulan penjara.Tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh JPU Tumpak Simanjuntak, Agus Salim dan Riono di PN Tipikor, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (21/6/2006).Pono dinilai secara sah dan menyakinkan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat 1 huruf A tentang percobaan penyuapan terhadap hakim jo pasal 15 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP sebagai dakwaan pertama yang kedua.Dalam dakwaan kedua yang kedua, Pono terbukti bersalah melanggar pasal 11 UU 31/1999 tentang pemufakatan jahat sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Pono yang mengenakan baju batik warna emas yang kerap dikenakannya setiap sidang ini hanya tertunduk lesu."Saya merasa keberatan karena itu semua kemauan dari almarhum Sudi Ahmad. Tetapi kok malah saya yang kena lebih tinggi," kata Pono dengan nada lirih, saat ditemui wartawan usai sidang.Usai sidang, JPU Tumpak Simanjuntak menambahkan kemungkinan besar Pono terjerat dalam dakwaan kedua yaitu pasal 11 tentang pemufakatan jahat. "Soalnya, percobaan penyuapan terhadap hakim sangat minim dibuktikan dengan ketidakhadiran Bagir Manan," ujarnya.
(aan/)











































